Palembang,(MediaTOR Online) -;Tokoh Masyarakat Pemulutan,Ogan Ilir berharap Kapolri melalui Biro Wasidik melakukan Gelar Perkara Khusus terkait Penanganan kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir yang diduga penuh kejanggalan.Selain itu,dimintakan juga kepada Kapolri melalui Devisi Propam melakukan pengusutan.
Berbicara kepada Wartawan di Jakarta,Sabtu, Tokoh Masyarakat Pemulutan pendamping warga dalam mencari Keadilan mengungkapkan,delapan bulan penanganan kasus pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir dengan memeriksa 45 saksi berakhir dengan dilimpahkanya kasus tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir.
Pelimpahan kasus tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir sangat janggal.Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) sangat kentara upaya menyelamatkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi dalam kasus pemotongan Dana BLT.
Dalam rujukan SP2D itu berkutat kepada persoalan tata Pemerintahan.Tidak ada rujukan pendapat Ahli Hukum Pidana.Dalam menangani kasus tersebut,lanjut Asmawi,Kanit Tipikor selalu berkonsultasi dengan Inspektorat." Ini ada apa dengan Kanit Tipikor," ujarnya.
Tanda tanda ada upaya sistimatis untuk menyelamatkan oknum Kepala Desa dalam jeratan Hukum mulai terkuak saat Penyidik Unit Tipikor menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor,saat itu juga oknum Kepala Desa Teluk Kecapi mengembalikan Dana BLT yang sudah diembatnya.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,Jum'at ( 14/2/2025 ) Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor,BPD Teluk Kecapi.Anehnya,saat bersamaan,oknum Kepala Desa Teluk Kecapi,Rhm memanggil saksi saksi yang pernah memberikan kesaksian di Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dan mengembalikan uang BLT yang dipotong beberapa waktu yang lalu.
Para saksi yang sebagian besar Lansia itu di undang ke Balai Desa dengan dalih akan menerima BLT pada priode berikutnya.Namun kenyataannya,mereka disodorkan uang dua ratus ribu rupiah dan dimintai menandatangani selembar surat.Belum diperoleh keterangan,apa isi surat yang ditandatangani para Lansia itu.
"Nah,ini ada apa dengan Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir.Padahal,SP2D tidak ada tembusannya ke terlapor," tandas Asmawi.
Kejanggalan itu semakin terkuak manakala Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menjadikan rujukan pengambilan Dana BLT oleh oknum Kades Teluk Kecapi yang sudah dipotongnya itu untuk melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Ogan Ilir.
Selain meminta dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri,Asmawi meminta kepada Kapolri melakukan pengusutan terhadap kejanggalan penanganan kasus tersebut.Kecuali itu,perlu dilakukan pengusutan juga apakah ada indikasi suap" Apa benar ada sogokan untuk meloloskan oknum Kepala Desa dari jeratan Hukum.Nah,ini harus diusut." tegas Asmawi.
Sementara itu,sejumlah Praktisi Hukum menilai pelimpahan kasus pemotongan Dana BLT ke Inspektorat merupakan perbuatan kesewenang wenang Aparat Penegak Hukum."Itu kasus ranah Pidana,bukan ranah Inspektorat.Kapolri harus bertindak," ujar Siagian, seorang Praktisi Hukum Jakarta.(red)
Post A Comment:
0 comments: