Direktur PT TRS Budi Satria Tahunya Big Bos Judol, Aseng, Ternyata Orang Itu Firman Hertanto, Penerbitan Rekening Distop Setelah Kasus Ferdy Sambo Terbongkar

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Permainan judi online (judol) ternyata dirancang sedemikian rupa dan rapi. Khusus untuk menerbitkan rekening, giro dan cek ditunjuk tiga kelompok (Perusahaan). Masing-masing perusahaan atau kelompok ini merekrut sejumlah orang khusus menerbitkan rekening, giro dan cek.

Setiap kelompok atau perusahaan menerbitkan ratusan rekening, giro dan cek untuk dipergunakan sindikat judi online. Rekrutan ini diberi imbalan tergantung berapa rekening, giro dan cek yang diterbitkan.

Salah satu kelompok atau perusahaan yang menerbitkan alat transaksi perbankan ini PT Tiga Rajawali Sakti. Menurut  Direktur PT Tiga Rajawali Sakti (TRS), Budi Satria, dirinya awalnya tidak tahu menahu bahwa Firman Hertanto di belakang judi online (judol) terbesar di Tanah Air.  Namun setelah kasus judol tersebut diperiksa penyidik Mabes Polri akhirnya bos  perusahaan Tiga Rajawali Sakti itu tahu bahwa yang disebut-sebut Aseng tidak lain adalah Firman Hertanto.

Hal itu diungkapkan pemilik PT Tiga Rajawali Sakti tersebut saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan kasus judol dengan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng dan anaknya Rico Hertanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (21/5/2025).

“Aming hanya menyebutkan kepada saya bahwa big bos judol terbesar di Tanah Air adalah Aseng dan Jerry Lo. Pernah ditunjukan fotonya tapi saya tidak tahu bahwa orang itu pula yang bernama Firman Hertanto,” tutur Budi Satria, dalam sidang pimpinan Sorta Ria Neva SH MHum dengan sejumlah jaksa dari Jampidum Kejaksaan Agung di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwandi SH dan Subhan Noor Hidayat SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Dalam berkas perkara maupun di surat dakwaan jaksa disebutkan atau ditulis nama terdakwa I Firman Hertanto alias Aseng dan terdakwa II Rico Hertanto, anak terdakwa I, Direktur PT Arta Jaya Putra (AJP), yang mengelola judol tersebut.

“Pemesan nomor rekening dan giro ini Aseng, big bos judol di Tanah Air,” demikian Budi Satria menirukan ucapan Aming sewaktu memesan sejumlah nomor rekening dan giro serta buku cek dari perusahaannya PT Tiga Rajawali Sakti.

Budi Satria sendiri mengaku langsung tertarik tawaran terbitkan nomor rekening, giro dan cek sejumlah bank, termasuk dua bank pelat merah dan satu bank swasta nasional.

Untuk buka nomor rekening pihaknya mendapat imbalan Rp 250 ribu. Sedangkan untuk giro diberi imbalan Rp 6 juta. “Saya merekrut sejumlah orang, termasuk Margaretha. Atas nama merekalah nomor rekening maupun giro-giro tersebut,” tutur Budi seraya menyebutkan bahwa nomor rekening dan giro yang diterbitkan orang-orang PT Tiga Rajawali Sakti mencapai ratusan.

Persidangan saat memeriksa barang bukti yang diajukan jaksa atau penasihat hukum terdakwa.

Namun ATM dan buku cek tak mereka pegang atau kuasasi sama sekali. Oleh karena itu, orang-orang dari PT Tiga Rajawali Sakti tidak tahu menahu uang masuk. Mereka baru tahu uang keluar dari rekening itu sewaktu pihak bank mengkonfirmasi pencairan uang di rekening atau giro pada orang PT Tiga Rajawali Sakti yang namanya tercatat di rekening tersebut.

Saksi Budi Satria mengungkapkan dirinya tertarik sebagai penyedia nomor rekening bank kepada usaha judi ilegal Aseng karena saat itu perusahaannya gulung tikar saat Covid-19. “Jadi, bidang usaha advertising itu kamuflase saja, kerjaan kami buat nomor rekening, giro dan buku cek. Buku cek itu langsung kami tandatangani walaupun belum ada angkanya di situ. Begitulah memang perjanjiannya, ” katanya terus terang.

Budi mengaku meninggalkan kegiatan ilegal itu beberapa tahun lalu atau sebelum usaha ilegal Firman Hertanto tersebut digulung petugas Mabes Polri.

“Saya stop terbitkan nomor rekening, giro dan cek begitu kasus Ferdy Sambo meledak,” ungkap Budi Satria.  “Jangan-jangan ada hubungan dengan Ferdy Sambo,” tanya Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva. “Nggak ada Yang Mulia, saya saat ini sudah menjadi pendeta, yang saya utarakan ini benar adanya,” ucap Budi Satria.

Saksi Budi Satria dengan saksi Margaretha yang terlebih dulu diperiksa, terpaksa dikonfirmasi karena Margaretha bersikukuh saat memberi keterangan bahwa dirinya tidak tahu menahu penerbitan rekening bank, giro dan cek atas namanya bukan untuk keperluan judol.

“Bagaimana saksi Budi Satria, apakah saudara menyuruh Margaretha terbitkan rekening, giro dan cek tanpa memberi penjelasan bahwa itu untuk keperluan judi online,” tanya Sorta, yang dijawab oleh Budi: “Terus terang kok dijelaskan Yang Mulia”.

Margaretha yang diperiksa berjam-jam sebelumnya akhirnya mengaku bahwa penerbitan rekening, giro dan cek untuk keperluan judol diketahui belakangan. Padahal, sebelumnya majelis hakim sempat mengultimatum Margaretha bisa diancam hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara apabila memberi keterangan palsu. Namun demikian Margaretha tetap bersikukuh, sampai akhirnya dijelaskan Budi Satria bahwa dirinya menyebutkan terus terang bahwa tujuan penerbitan rekening, giro dan cek tersebut untuk keperluan judol.

Menurut Budi Satria, Margaretha sempat bertanya kepadanya apa tidak membahayakan dirinya kegiatan tersebut, yang dijawab Budi Satria tidak terlalu membahayakan kalau hanya sekedar menerbitkan.

JPU Suwandi dari Kejaksaan Agung dan Subhan Noor Hidayat dari Kejari Jakarta Utara dalam dakwaannya mempersalahkan Firman Hertanto dan anaknya Rico Hertanto melanggar pasal 303 KUHP, Undang-undang (UU) ITE dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian JPU dalam surat dakwaannya.

Ancaman hukuman maksimal untuk berbagai pasal itu  20 tahun penjara. Belum lagi denda yang apabila tidak dibayar harus diganti pula dengan hukuman kurungan. (WP) ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: