Palembang,(MediaTOR Online) - Pasca dilaporkannya Oknum Satnarkoba Polres Ogan Ilir, Aipda Bar bersama dua orang rekannya ke Propam Polda Sumsel intimidasi mulai dirasakan Pelapor, Ratna.
Menurut keterangan Ratna, Sabtu malam, ada oknum mendatangi warung pecel lelenya di arah pintu tol Keramasan dengan mengucapkan kata kata dengan nada mengancam." Oh ini warung Ratna," ujar Ratna menirukan perkataan oknum itu. Saat itu Ratna tidak berada ditempat. Dia mendapat laporan dari penjaga warungnya.
Imformasi lain menyebutkan, sebelumnya, Sabtu malam, oknum Aipda Bar menangkap kurir Narkoba di kawsan Desa Ibul Besar 1. Namun, dilepaskannya. Belum diperoleh keterangan, apakah melepaskan kurir Narkoba itu berakhir dengan 86.
Keterangan lain mengungkapkan, sejumlah oknum kasak kusuk berusaha menyelamatkan Aipda Bar. Sabtu malam menurut Ratna, melalui oknum anggota Polsek Pemulutan, Aipda Bar menawarkan uang Rp.35 juta agar tidak meneruskan kasusnya.
Sikap Aipda Bar yang petantang petenteng ini disesali sejumlah Praktisi Hukum dan Pengamat Kepolisian."Semestinya, Kapolres Ogan Ilir menarik Aipda Bar dari Satnarkoba dan menempatkannya di Yanma, sementara menunggu proses lebih lanjut," ujar Asmawi,HS Pegiat Anti Korupsi dan Pengamat Kepolisian kepada Wartawan, Minggu.
Sementara itu keterangan yang diperoleh, kasus tiga oknum Satnarkoba Polres Ogan Ilir yang diduga bertindak sewenang wenang dengan menggunakan warga binaan Yayasan Rehabilitasi Panti Narkoba menjadi cepu naik ke tahap Penyidikan.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan dari Bid Propam Polda Sumatera Selatan, Unit Paminal Sipropam Polres Ogan Ilir bergerak cepat melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, korban maupun ke tiga oknum Satnarkoba Polres Ogan Ilir masing masing Aipda Bar, Aipda Fa, Briptu Uk.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan bukti bukti akhirnya Unit Paminal melimpahkan kasusnya ke Unit Provos Sipropam Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut sumber di Kepolisian, bila Unit Provos telah memeriksa saksi saksi baik saksi pelapor, korban maupun terlapor dan terbukti, kasusnya akan di sidangkan. Ada dua jenis sidang,kata sumber itu, jenis pertama Sidang Disiplin.
Sidang disiplin ini bisa diputus ringan, bisa diputus pelanggaran disiplin berat berupa demosi. Jenis sidang kedua yaitu Sidang Etik. Sidang ini bisa memutus PDTH atau berupa mutasi dan Demosi.
Seperti ramai Pemberitaan yang ditayangkan sejumlah Media, Tiga anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dilaporkan oleh seorang ibu Rumah Tangga ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan, diduga melakukan perbuatan sewenang wenang.
Menurut Ratna Dewi, Warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel pada pertengahan April 2025 menitipkan anaknya, Ediariansya anaknya, ke Yayasan Cahaya Putra Tunggal Indralaya, Ogan Ilir untuk di bina dan direhab karena ketergantungan Narkoba.
Namun, betapa kagetnya Ratna saat Edi pulang ke rumah dalam keadaan berlumpur. Saat ditanya, Edi mengaku dikejar sejumlah orang, dituduh cepu Polisi.
Menurut Ratna, Edi mengaku dijemput oleh Bripka Bar dan dua orang anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir dari Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Indralaya, yang kemudian dibawa ke Desa Ibul 1, Kecamatan Pemulutan. Kemudian, Edi dibekali uang seratus dua puluh ribu rupiah untuk membeli Narkoba. Namun apes, barang belum dapet, Edi dikejar sejumlah orang, dituduh cepu Polisi. Sedangkan, Bripka Bar bersama dua orang anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir yang membawa Edi itu menghilang begitu saja.
Tidak terima atas perlakuan tiga orang oknum Satnarkoba Polres Ogan Ilir, kemudian Ratna melapor ke Bid Propam Polda Sumatera selatan dengan Laporan Pengaduan Nomor : 79.DL/IV/2025 tanggal 22 April 2025.
Terlapor diduga telah melakukan perbuatan sewenang wenang dengan wujud perbuatan menjemput anak pelapor, Ediariansya saat masih berada di Yayasan Panti Rehab Yayasan Cahaya Putra Tunggal tanpa izin pelapor kemudian dibuat sebagai informan dan menyuruh untuk membeli Narkoba.
Namun kasusnya dilimpahkan ke Unit Paminal Ogan Ilir. Mendapat pelimpahan itu, Unit Paminal bergerak cepat dengan memeriksa pelapor, korban dan terlapor.
Selain melaporkan oknum anggota Satnarkoba, Ratna juga melaporkan pemilik Yayasan cahaya Putra Tunggal, Fbl.
Menurut Ratnah, saat berada di Yayasan, anaknya diperlakukan tidak manusiawi. Badannya diinjak injak. Rambutnya dijambak. Kasusnya tengah ditangani Jatanras Polda Sumsel.
Sementara itu, sejumlah Praktisi Hukum nenilai tindakan ke tiga oknum Satnarkoba Polres Ogan Ilir itu merupakan pelanggaran berat dan harus dihukum berat, bila perlu di PDTH kan. Dimintakan kepada Kapolres Ogan Ilir hendaknya tidak memberikan perlindungan kepada oknum oknum tersebut.
Para praktisi hukum itu juga meminta Kepada Kapolda Sumsel, terus memonitor pengusutan yang dilakukan Provos Sipropam Polres Ogan Ilir dan jalannya Persidangan yang akan digelar nantinya.(rd)
Post A Comment:
0 comments: