Meski MOU Disepakati,Kejari Ogan Ilir Didesak Tetap Usut Penyimpangan Penggunaan Dana Desa

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Meski MOU antara Dinas PMD Ogan Ilir dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah disepakati, hendaknya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tetap dilakukan pengusutan.

Berbicara kepada Wartawan, Minggu, Koordinator Nasional Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengatakan, meski MOU kerjasama dibidang pendampingan Hukum telah disepakati antara Dinas PMD Ogan Ilir dengan Kejaksaan Ogan Ilir, hendaknya laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tetap dilakukan pengusutan.

"Jangan karena adanya MOU, terus Kejaksaan menjadi bamper oknum Kades bermasalah," ujar Asmawi.

Menurut Asmawi, banyak dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Ilir, khususnya di Kecamatan Pemulutan Barat dan Kecamatan Pemulutan Selatan yang harus dilakukan pengusutan oleh Kejaksaan. Ada beberapa desa di Wilayah Kecamatan Pemulutan Barat dan Kecamatan Pemulutan Selatan yang sudah masuk Laporannya ke Kejaksaan Ogan Ilir. Nah ini harus dilakukan pengusutan.

Bila itu tidak dilakukan pengusutan, sejumlah Pegiat Anti Korupsi akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut Asmawi, Dana Desa diduga jadi bacakan korupsi. Banyak setoran yang harus dikeluarkan oleh Kepala Desa. Disinyalir, ada setoran untuk oknum Camat, oknum Dinas PMD dan setoran lainnya.

SCI, kata Asmawi, tengah menelisik Camat mana saja yang diduga menerima setoran dari Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa.(Rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: