Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) mengkhawatirkan kerjasama antara Kejaksaan Ogan Ilir dengan Dinas PMD Ogan Ilir akan menyuburkan praktek Korupsi Dana Desa.
Berbicara kepada Wartawan di Palembang, Sabtu, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS mengatakan, kerjasama yang dilakukan antara Kejaksaan Ogan Ilir dengan Dinas PMD Ogan Ilir berupa bantuan dan perlindungan Hukum di lingkungan perlindungan Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa perlu dipertanyakan.
Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Ogan Ilir sekaligus PLT Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syaelandra pada saat penandatanganan MOU antara Kejaksaan Ogan Ilir dengan Dinas PMD Ogan Ilir mengatakan, bahwa kerjasama bertujuan untuk memberikan perlindungan Hukum serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan Perdata dan Tata Usaha Negara dilingkungan Pemerintahan Desa.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Naser Silalahi SH MH mengatakan,pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola Desa. "Melalui kerjasama ini, kami siap memberikan bantuan Hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa desa di Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya.
Menurut Asmawi, ini aneh, masak Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum bertindak sebagai Pengacara Kepala Desa bermasalah."Bantuan Hukum, pendampingan hukum seperti apa yang dimaksud Kajari itu," tanya Asmawi.
Asmawi mengkhawatirkan, dengan kerjasama ini oknum Kepala Desa semakin berani ' melahap' dana desa karena ada bemper.
Asmawi khawatir, dengan kerjasama itu, Laporan menyangkut dugaan Penyimpangan penggunaan Dana Desa tidak akan diproses.
Dugaan penyimpangan Dana Desa di beberapa Desa di Kecamatan Pemulutan Barat dan Kecamatan Pemulutan Selatan perlu dilakukan pengusutan.(rd)
Post A Comment:
0 comments: