Terkait Penanganan Kasus Pemalsuan Tandatangan, Ratusan Warga Teluk Kecapi Akan Lakukan Aksi ke Polda Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Ratusan Warga Desa Teluk Kecapi akan melakukan aksi ke Polda Sumatera Selatan terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT.

Rencana aksi unjuk rasa itu menurut Tokoh Masyarakat Pemulutan, Asmawi,HS, setelah melakukan urun rembug dengan Tokoh Masyarakat dan anggota BPD Teluk Kecapi, Sabtu malam, terkait penanganan kasus pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT yang ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.

Menurut Asmawi, objek pemalsuan tandatangan Sukoya, salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi adalah dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu Tahun 2024 yang ada di Dinas PMD Ogan Ilir, yang berasal dari Kepala Desa Teluk Kecapi.

Bila ada dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT lain yang diterima Penyidik, kata Asmawi, itu bukan objek pemalsuan.

Asmawi mempertanyakan kenapa Penyidik mengirimkan dua dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT ke Puslabfor Polda Sumatera Selatan."Kan sudah jelas, objek yang dipersoalkan adalah dokumen yang ada di Dinas PMD," ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir Priode 2004-2005.

Sekarang ini, kata Asmawi, Penyidik menjadikan dua dokumen itu sebuah perdebatan."Lah, kenapa dijadikan perdebatan," tutur Asmawi.

Kalo Penyidik mengatakan bahwa dua dokumen itu sama, itu keliru. Sebab, Dokumen pertama, nama nama penerima dan tandatangan penerima BLT yang diterima Penyidik yang berasal dari Dinas PMD terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan. Sedangkan dokumen kedua, berasal dari Kepala Desa Teluk Kecapi yang diserahkan ke Penyidik. Dokumen kedua ini memang sama dengan pertama yang berasal dari Dinas PMD, tapi yang membedakannya adalah tandatangan pada kolom dua puluh yaitu terdapat tandatangan Zaleha, orang tua Sukoya.

Dokumen kedua ini dibuat oleh Kepala Desa Teluk Kecapi pada saat ia akan diperiksa Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir."Kalo sekarang, Penyidik minta buktikan bahwa dokumen kedua itu dibuat baru ya susah. Sebab, pada kolom mengetahui semua tandatangan orang orang Kades," ujar Pegiat Anti Korupsi yang pernah mendapat penghargaan dari KPK karena berhasil mengungkap kasus Korupsi Bupati Kutai Negara, Syaukani pada 2007.

Menurut Asmawi, tak perlu berbelit belit dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya. Sebab, objeknya pemalsuan tandatangan Sukoya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT yang sudah diserahkan ke Dinas PMD dan dokumennya ada di Penyidik.

Selain itu, lanjut Asmawi, Penyidik jangan hanya berkutat kepada pengakuan. Kalo pengakuan Pejabat Dinas PMD tidak melihat satu persatu tandatangan penerima BLT, jangan dijadikan rujukan. Begitu juga bila ada pengakuan terlapor bahwa pada kolom nama Sukoya tandatangannya kosong, juga bukan menjadi acuan."Terus siapa yang menandatangani pada kolom nama Sukoya, apa hantu," ujar Asmawi.

Kemudian saksi ahli yang akan dihadirkan, itu saksi ahli tentang apa. Menurut Asmawi, dari awal diduga ada scnario untuk menyelamatkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi dari jeratan Hukum. Scnario itu berupa dugaan rekayasa daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT. Dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 khususnya tandatangan Sukoya berbeda dengan dokumen yang disampaikan oleh Kepala Desa Teluk Kecapi kepada Dinas PMD Ogan Ilir dengan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang disampaikan Rhm sebagai terlapor kepada Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir.

Belakangan terungkap dokumen daftar dan tandatangan penerima BLT yang diserahkan Rhm ke Penyidik dibuat setelah kasusnya ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Mengetahui kasus pemalsuan dilaporkan, Rhm kemudian membuat dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT baru.

Dokumen Daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang katanya direvisi itu terdapat tandatangan Kasi PMD Kecamatan Pemulutan, Babinkamtibmas Desa Teluk Kecapi dan sejumlah perangkat." Idealnya, penerima manfaat menandatangani dokumen tanda terima saat mereka menerima BLT dan diketahui Kasi PMD, Babinkamtibmas, tenaga kesehatan, TPP P3MD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan PKD. Kenapa para pihak itu mau menandatangani dokumen yang baru dibuat Kepala Desa Teluk Kecapi.

Terungkap juga bahwa Jaleha, orang tua Sukoya diminta menandatangani dokumen tandaterima  dana BLT tahap pertama tahun 2024 saat Jaleha menerima Dana BLT tahap dua Tahun 2024 milik Sukoya. Padahal dokumen daftar nama nama dan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 sudah sudah diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir." Kentara bener rekayasanya.

Terkait dengan itu, ratusan Warga Desa Teluk Kecapi akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumatera Selatan guna mendesak Kapolda mengambil alih kasus yang ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.(Rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: