Dandeni Herdiana SH MH Bongkar Penyimpangan KMK di Bank Himbara, Salah Satu Bukti Keberhasilan Jalankan Tugas Sebagai Kajari Jakarta Utara

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bakal mengembangkan secara intensif pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank Himbara (Himpunan Bank Negara) di Sunter,  yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.656.387.573,- atau Rp 35,6 miliar lebih.

Untuk sementara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara telah menetapkan MS  selaku pimpinan cabang salah satu bank Himbara tersebut sebagai tersangka. Bahkan tersangka MS telah dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2025 – 09 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH.

Penetapan MS sebagai tersangka tentu saja berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh penyelidik dan penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara,

Berdasarkan semua itu, tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS selaku pimpinan cabang salah satu bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai tersangka. 

Atas aksi kejahatannya itu, tersangka MS dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Nurhimawan SH MH menyatakan hal itu, Senin (21/7/2025). Dandeni Herdiana yang kini dipromosikan menjadi Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berkeyakinan bakal ada lagi kelanjutan atau tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Sebab, selain orang-orang atau pegawai bank Himbara, bisa juga dari nasabah bank tersebut. Untuk sementara ini, tercatat sejumlah nasabah terkait dalam kasus itu. Antara lain PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW dan PT DP. Tengah diusut siapa di antara nasabah tersebut yang menghadiahkan tersangka MS mobil Toyota Alphard dan  uang tunai kisaran Rp400.000.000,- atau Rp 400 juta.

Boleh jadi penetapan tersangka ini sebagai oleh-oleh keberhasilan dari Dandeni Herdiana bagi institusi Kejari Jakarta Utara atau juga Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan tugasnya di Kejari Jakarta Utara yang hanya setahun lebih itu.

Kasus dugaan korupsi di Bank Himbara yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara, diduga terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 jo. Nomor: Print- /M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 akhirnya ditemukan fakta tersangka MS telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Antara lain memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya tidak sesuai dengan ketentuan KHTPK (Konsep Hubungan Total Penerima Kredit). Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh relationship manager; tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan oleh relationship manager. 

Imbalan dari serangkaian perbuatannya menyalahgunakan kewenangannya itu,  tersangka MS diduga menerima hadiah dari debitur berupa fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi antara lain berupa mobil Toyota Alphard, sejumlah uang dengan kisaran Rp400.000.000,- sebagai tanda “terimakasih” dari nasabah yang berkepentingan.  Nasabah yang diduga memberi mobil dan uang tunai tersebutlah berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. (Pas)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: