Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah Praktisi Hukum mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu, Sumsel.
"Aparat Penegak Hukum harus pro aktif melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Batu Putih menunggu Laporan dari masyarakat," ujar Haris, salah seorang Praktisi Hukum kepada Wartawan, Kamis. Haris dimintai pendapatnya terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Desa Batu Putih yang diduga tidak tersentuh Hukum.
Menurut Haris, dalam tindak pidana Korupsi, Aparat Penegak Hukum bisa saja mengambil data dari Pemberitaan Media sebagai rujukan. Di Instansi Kepolisian, lanjut Haris, bisa menggunakan model A.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, meski sering kali penggunaan Dana Desa, Desa Batu Putih yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda oknum Kepala Desa Batu Putih berurusan dengan Hukum.
Persoalan penggunaan Dana Desa, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan, sepertinya angin lalu.Tak tersentuh Hukum.
Data yang yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu mendapat Dana Desa sebesar Rp.912.280.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.217.350.000. Namun, menurut keterangan Tokoh Masyarakat, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa.
Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa (penampungan, Bak sampah dll ) sebesar Rp.42 juta, diduga terjadi penyimpangan. Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang sebesar Rp.141.716.050, diduga dikerjakan asal jadi.
Makanan tambahan untuk ibu hamil, lansia dan insentif kader posyandu sebesar Rp.65.050.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan. Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll sebesar Rp.57 juta, diduga terjadi penyimpangan. Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung sebesar Rp.103.600.000, diduga terjadi penyimpangan.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Batu Putih menerima Dana Desa sebesar Rp.918.182.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa sebesar Rp.30.560.000, diduga terjadi penyimpangan.
Pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp.150.543.500, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp.47.054.000, diduga tidak sesuai RAB.
Pengerasan jalan desa Rp.33.178.000, diduga dikerjakan asal jadi. Penampungan bak sampah Rp.36 juta, diduga terjadi penyimpangan. Jalan lingkungan/pemukiman/gang sebesar Rp.63.238.000, diduga dikerjakan asal jadi.
Makanan tambahan untuk ibu hamil, lansia dan insentif kader posyandu Rp.73.040.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan. Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi, jagung dll sebesar Rp.135.918.700, diduga terjadi penyimpangan. Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi, jagung dll sebesar Rp.65.573.000, diduga terjadi penyimpangan. Diduga untuk kepentingan oknum Kepala Desa.
Terkait dengan itu, sejumlah Aktivis akan menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sunatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Putih belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi.(Asm)
Post A Comment:
0 comments: