Jalan Lingkungan Tak Kunjung Diperbaiki.Kades Waringin Jaya Diduga Tutup Mata

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Jalan lingkungan yang berada di Perumahan Villa Mutiara Bogor 2, RW 012 Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojong Gede,  Kabupaten. Bogor tak kunjung diperbaiki. Padahal pengembang perumahan sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah sejak tanggal 6 Agustus 2009. Namun sampai saat ini jalan lingkungan itu bertahun tahun tak pernah disentuh perbaikan dari pemerintah desa Waringin jaya maupun Pemda kabupaten Bogor.

Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak selama hampir puluhan tahun. “Masak harus diviralkan dulu ?" tanya warga.

"Warga mohon agar Bupati Rudy Susmanto turun langsung melihat keadaan jalan lingkungan kami." Imbuhnya.

Salah satu tokoh masyarakat H. Usman angkat bicara. Terkait kerusakan jalan lingkungan. Warga merasa kesal tak kunjung diperbaiki . Padahal Dana desa setiap tahun turun, namun sangat kurang perhatian dari pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.

“Kami sangat miris kenapa jalan lingkungan ini tidak pernah tersentuh dengan infrastruktur yang layak atau upaya perbaikan. Kami kasihan anak anak yang akan berangkat sekolah, harus melewati jalan rusak. Terutama saat hujan turun, jalan menjadi licin. Begitu pula dimusim panas debu beterbangan, hingga dapat menimbulkan sesak napas," tandas H.Usman.

"Seiring dengan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (bapak aing) pernah menyampaikan agar jalan jalan lingkungan maupun perumahan harus mulus. Jangan ada lagi jalan rusak, karena masyarakat yang membayar pajak

Kami mohon kepada pemerintah desa ataupun pemerintah Kabupaten Bogor agar jalan lingkungan  kami segera dapat diperbaiki," pungkasnya

 Rohma SE Kades Waringin Jaya

Jalan Lingkungan

Kepala Desa Waringin Jaya Rohmat SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (22/07/2025) mengatakan, "Untuk jalan lingkungan di luar perumahan kita tetap perbaiki. Berbeda dengan jalan lingkungan di perumahan, kita tidak berani perbaiki. Sebab aturannya belum ada petunjuk dari Bupati Bogor alias belum ada dasar hukumnya," ujar kades.

Adapun mengenai anggaran infrastruktur dari kabupaten Bogor, maupun bantuan dari pusat alokasi Dana Desa  (DD) setiap tahun nya turun kedesa nya, iya kembali mengingatkan, tidak berani perbaiki jalan lingkungan perumahan, dikarenakan  belum ada petunjuk dari Bupati Bogor.

“Saya takut nanti kalau sudah dibetulin tidak tepat sasaran, uang yang sudah kita keluarkan, tiba tiba ada pemeriksaan dari inspektorat, dan kami harus mengembalikan uangnya. Akhirnya yang rugi saya," ujar Kades Rohmat sambil tersenyum.

"Iya kalau memang ada aturan yang membolehkan jalan lingkungan perumahan diperbaiki dari dana desa, akan segera saya laksanakan perbaikan nya,” ujar Kades menambahkan.

Hasil penelusuran informasi yang didapat dari Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, bahwa pemerintah desa punya tanggung jawab perbaikan jalan lingkungan [perumahan sesuai peraturan Bupati No. 113 tahun 2021 tentang penyediaan, penyerahan dan pemanfaatan Prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman pasal 31 huruf (3).

"Mudah mudahan kepala desa yang seakan tidak merespon adanya keluhan warganya, dapat membaca Peraturan Bupati yang ada, sehingga ada pegangan buat dia segera memperbaiki jalan lingkungan perumahan.

Peraturan Bupati ini sebagai hukum diberi wewenang pemerintah desa untuk perbaikan jalan lingkungan perumahan, boleh diperbaiki sepanjang fasos fasumnya sudah diserahkan ke Pemda kabupaten Bogor

Perumahan villa Mutiara Bogor 2 sudah diserahkan tahun 2009, dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Bogor Rachmat Yasin, saat itu sudah punya kewenangan desa untuk perbaikan jalan dilingkungan RW 12.

Bila kepala desa merasa ragu, silahkan mengirim surat ke Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP), surat nya nanti dijawab, " ucap sumber. ( Haryati)





Share it:

Post A Comment:

0 comments: