Bogor,(MediaTOR Online) - Jalan lingkungan yang berada di Perumahan Villa Mutiara Bogor 2, RW 012 Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten. Bogor tak kunjung diperbaiki. Padahal pengembang perumahan sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah sejak tanggal 6 Agustus 2009. Namun sampai saat ini jalan lingkungan itu bertahun tahun tak pernah disentuh perbaikan dari pemerintah desa Waringin jaya maupun Pemda kabupaten Bogor.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak
selama hampir puluhan tahun. “Masak harus diviralkan dulu ?" tanya warga.
"Warga mohon agar Bupati Rudy Susmanto turun langsung
melihat keadaan jalan lingkungan kami." Imbuhnya.
Salah satu tokoh masyarakat H. Usman angkat bicara. Terkait
kerusakan jalan lingkungan. Warga merasa kesal tak kunjung diperbaiki . Padahal
Dana desa setiap tahun turun, namun sangat kurang perhatian dari pemerintah
desa dan pemerintah kabupaten.
“Kami sangat miris kenapa jalan lingkungan ini tidak pernah
tersentuh dengan infrastruktur yang layak atau upaya perbaikan. Kami kasihan
anak anak yang akan berangkat sekolah, harus melewati jalan rusak. Terutama
saat hujan turun, jalan menjadi licin. Begitu pula dimusim panas debu
beterbangan, hingga dapat menimbulkan sesak napas," tandas H.Usman.
"Seiring dengan program Gubernur Jawa Barat Dedi
Mulyadi (bapak aing) pernah
menyampaikan agar jalan jalan lingkungan maupun perumahan harus mulus. Jangan
ada lagi jalan rusak, karena masyarakat yang membayar pajak
Kami mohon kepada pemerintah desa ataupun pemerintah Kabupaten Bogor agar jalan lingkungan kami segera dapat diperbaiki," pungkasnya
Kepala Desa Waringin Jaya Rohmat SE saat ditemui di ruang
kerjanya, Selasa, (22/07/2025) mengatakan, "Untuk jalan lingkungan di luar
perumahan kita tetap perbaiki. Berbeda dengan jalan lingkungan di perumahan,
kita tidak berani perbaiki. Sebab aturannya belum ada petunjuk dari Bupati
Bogor alias belum ada dasar hukumnya," ujar kades.
Adapun mengenai anggaran infrastruktur dari kabupaten Bogor,
maupun bantuan dari pusat alokasi Dana Desa
(DD) setiap tahun nya turun kedesa nya, iya kembali mengingatkan, tidak
berani perbaiki jalan lingkungan perumahan, dikarenakan belum ada petunjuk dari Bupati Bogor.
“Saya takut nanti kalau sudah dibetulin tidak tepat sasaran,
uang yang sudah kita keluarkan, tiba tiba ada pemeriksaan dari inspektorat, dan
kami harus mengembalikan uangnya. Akhirnya yang rugi saya," ujar Kades
Rohmat sambil tersenyum.
"Iya kalau memang ada aturan yang membolehkan jalan
lingkungan perumahan diperbaiki dari dana desa, akan segera saya laksanakan
perbaikan nya,” ujar Kades menambahkan.
Hasil penelusuran informasi yang didapat dari Dinas
perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, bahwa
pemerintah desa punya tanggung jawab perbaikan jalan lingkungan [perumahan
sesuai peraturan Bupati No. 113 tahun 2021 tentang penyediaan, penyerahan dan
pemanfaatan Prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman pasal 31 huruf (3).
"Mudah mudahan kepala desa yang seakan tidak merespon
adanya keluhan warganya, dapat membaca Peraturan Bupati yang ada, sehingga ada
pegangan buat dia segera memperbaiki jalan lingkungan perumahan.
Peraturan Bupati ini sebagai hukum diberi wewenang
pemerintah desa untuk perbaikan jalan lingkungan perumahan, boleh diperbaiki
sepanjang fasos fasumnya sudah diserahkan ke Pemda kabupaten Bogor
Perumahan villa Mutiara Bogor 2 sudah diserahkan tahun 2009,
dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Bogor Rachmat Yasin, saat itu
sudah punya kewenangan desa untuk perbaikan jalan dilingkungan RW 12.
Bila kepala desa merasa ragu, silahkan mengirim surat ke
Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP), surat nya nanti
dijawab, " ucap sumber. ( Haryati)
Post A Comment:
0 comments: