Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi Naik ke Penyidikan

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Akhirnya, Polres Ogan Ilir meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, setelah melakukan Gelar Perkara pada Jum'at ( 18/7/2025 ) akhirnya Polres Ogan Ilir meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan kasus dugaan Pemalsuan tandatangan Sukoya ( 24 Tahun ) salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT ini menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai Media.

Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya Diperiksa sebagai saksi oleh  Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi. Saat Penyidik  memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024, yang berasal dari Rohiman, Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir, Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan, menerima BLT pun tidak.

Tak terima tandatangannya dipalsukan, Sukoya akhirnya melaporkan Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum'at ( 18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya ini memang pelik. Diduga ada upaya terlapor untuk lolos dari jeratan Hukum dengan menyusun beberapa scnario.

Scnario pertama seakan akan yang memalsukan tandatangan Sukoya adalah Jaleha, orang tua Sukoya. Namun, scream ini mentah dengan kesaksian Jaleha bahwa dia menandatangani lembaran penerima BLT pada saat menerima BLT tahap dua 2024 atas nama Sukoya. Dan itu tandatangannya sendiri, tidak meniru tandatangan Sukoya. Sedangkan objek yang dipalsukan adalah tandatangan Sukoya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024.

Selain itu, dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor (berupa scaneran) yang berasal dari Rhm sama dengan daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang berada di Dinas PMD Ogan Ilir ( berupa scaneran ) yang juga berasal dari Rhm.

Kemudian, Bendahara Desa Teluk Kecapi, Akmal saat diperiksa Penyidik Pembantu Unit Pidum Polres Ogan Ilir mengaku hanya menyusun dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT. Sedangkan dokumennya berasal dari Rohiman, Kepala Desa Teluk Kecapi. Akmal juga menjelaskan, dokumen asli daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 ada di Rhm.

Terakhir, saat dikonfrontir dengan Bendahara Desa, Akmal, menurut sumber di Polres Ogan Ilir, Rhm berkelit bahwa pada kolom tandatangan Sukoya dalam keadaan kosong pada saat dokumennya diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir.

Namun alibi yang dibangun itu, lanjut sumber tadi, mentah. "Kan sudah jelas, dokumen  yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor yang berasal dari Rhm bersesuaian dengan dokumen yang ada di Dinas PMD Ogan Ilir yang juga berasal dari Rhm," ujar sumber itu seraya menambahkan tidak akan terkecoh dengan scnario dan alibi yang dibangun Rhm.

Keterangan lain menyebutkan, Rhm diduga  berupaya menghilangkan barang bukti dokumen asli nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatatangan Sukoya.(red )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: