Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Teluk Kecapi. Mengaku Suruhan Kades, Minta Cabut Pengaduan

Share it:

Palembang,(MediiaTOR Online)  - Menjelang rampungnya penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,  salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, mulai lagi bujuk rayu disertai ancaman agar Pelapor mencabut Laporannya.

Rabu ( 10/9/2025),Sukoya, Pelapor,  ditelp oleh orang yang mengaku suruhan Kepala Desa Teluk Kecapi agar mencabut Laporannya di Polres Ogan Ilir.

Sukoya,  Pelapor.Dibujuk dan diancam.

Menurut Asmawi,HS, Tokoh Masyarakat Pemulutan, pendamping Warga dalam mencari Keadilan, tak hanya menyusun scanario dengan rekayasa dokumen, Terlapor mulai melakukan upaya bujuk rayu disertai ancaman agar Sukoya mencabut Laporannya di Polres Ogan Ilir

"Kalu kamu tidak mencabut Laloran, emakmu yang masuk Penjara. Sebab emakmu yang terime dana BLT itu," ancam penelpon. Saat di telp,  Sukoya merekam apa yang disampaikan orang yang mengaku utusan Kades Teluk Kecapi itu.

Menurut Asmawi, Jaleha,orang tua Sukoya, menerima Dana BLT milik Sukoya Tahap dua Tahun 2024. Saat itulah dia diminta oleh Rhm membubuhkan tandatangan pada kolom nama Sukoya. Namun, tandatangannya sendiri, tidak meniru tandatangan Sukoya.

Belakangan, dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang diklaim dokumen asli itu diserahkan Rhm ke Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Padahal, dokumen  itu dokumen rekayasa. Hal itu diakui Hasbullah, Kasi PMD Kecamatan Pemulutan yang mengaku sekitar antara bulan Mei dan Juni 2024 pernah didatangi Sekdes Teluk Kecapi untuk minta tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT.  Menurut Hasbullah, Sekdes,  Adi mengaku untuk revisi.

Seperti yang ditayangkan sejumlah Media beberapa hari yang lalu, Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir yang menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, melakukan penyitaan terhadap dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap Pertama Tahun 2024 yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.

Berbicara kepada Wartawan, Selasa, Tokoh Masyarakat Pemulutan, pendamping warga dalam mencari Keadilan, Asmawi,HS mengungkapkan,  penyitaan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan sangat penting,  mengingat ada kesesuaian antara dokumen yang berada ditangan Penyidik Unit Pidkor, Bripka Candra yang berasal dari Rhm, terlapor sama dengan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang berada di Dinas PMD Ogan Ilir yang juga berasal dari Rhm. 

Menurut Asmawi,  bila belakangan muncul daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang diklaim asli itu, diduga hasil rekayasa.

Keterangan yang dipsroleh, dokumen daftar nama nana dan tandatangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 yang diklaim asli itu dibuat saat Rhm akan diperiksa Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Jaleha bahwa ia diminta tandatangan oleh Rhm saat dia menerima BLT tahap dua tahun 2024 pada bulan Juni 2024. Namun, tandatangannya sendiri,tidak meniru tandatangan Sukoya. Nah, dokumen ini yang disampaikan Rhm kepada Penyidik Unit Pidum yang diklaim asl." Disini sudah nampak dugaan rekayasa untuk lolos dari jeratan Hukum," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua DPC Partai Denokrat Ogan Ilir Priode 2004-2007 ini

Selain itu,  Kasi PMD Ogan Olir, Hasbullah pernah mengaku kepada sejumlah Warga Teluk Kecapi bahwa dokumen yang disampaikan oleh Rhm ke Penyidik Unit Pidum dibuat baru,yang katanya di revisi.

Seperti Berita yang ditayangkan sebelumnya, keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, setelah melakukan Gelar Perkara pada Jum'at ( 18/7/2025 ) akhirnya Polres Ogan Ilir meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan kasus dugaan Pemalsuan tandatangan Sukoya ( 24 Tahun ) salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT ini menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai Media

Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya diperiksa sebagai saksi oleh  Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi.Saat Penyidik  memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan menerima BLT pun tidak.

Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya akhirnya melapokan Rhm,Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan  Ilir.Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum'at ( 18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya ini memang pelik.Diduga ada upaya terlapor untuk lolos dari jeratan Hukum dengan menyusun beberapa scnario.

Scnario pertama seakan akan yang memalsukan tandatangan Sukoya adalah Jaleha,orang tua Sukoya.Namun,scnario ini mentah dengan kesaksian Jaleha bahwa dia menandatangani lembaran penerima BLT pada saat menerima BLT tahap dua 2024 atas nama Sukoya.Dan itu tandatangannya sendiri,tidak meniru tandatangan Sukoya.Sedangkan objek yang dipalsukan adalah tandatangan Sukoya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024.

Selain itu,dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor ( berupa scaneran) yang berasal dari Rhm sama dengan daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang berada di Dinas PMD Ogan Ilir ( berupa scaneran ) yang juga berasal dari Rhm.

Kemudian, Bendahara Desa Teluk Kecapi, Akmal saat diperiksa Penyidik Pembantu Unit Pidum Pores Ogan Ilir mengaku hanya menyusun dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT. Sedangkan dokumennya berasal dari Rohiman, Kepala Desa Teluk Kecapi. Akmal juga menjelaskan, dokumen asli daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 ada di Rhm.

Terakhir,saat dikonfrontir dengan Bendahar Desa, Akmal,menurut sumber di Polres Ogan Ilir, Rhm berkelit bahwa pada kolom tandatangan Sukoya dalam keadaan kosong pada saat dokumennya diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir.

Namun alibi yang dibangun itu,lanjut sumber tadi, mentah."Kan sudah jelas, dokumen  yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor yang berasal dari Rhm bersesuaian dengan dokumen yang ada di Dinas PMD Ogan Ilir yang juga berasal dari Rhm," ujar sumber itu seraya menambahkan tidak akan terkecoh dengan scnario dan alibi yang dibangun Rhm.

Keterangan lain menyebutkan, Rhm diduga  berupaya menghilangkan barang bukti dokumen asli nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatatangan Sukoya.

Sebagi tindak lanjut ditingkatkannya kasus tersebut ke Penyidikan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.Dalam waktu dekat,kasusnya rampung dan akan melakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka.

Asmawi berharap, dalam gelar Perkara Penetapan Tersangka yang nantinya akan dilakukan bener bener objektif. Siapapun yang diduga ikut merekayasa ya harus bertanggung jawab.(Rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: