Belum Peroleh Keuntungan Dalam Kerja Sama Bisnis Sudah Saling Gugat dan Lapor Polisi

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) – Berbisnis itu ternyata tidak mudah. Apalagi dengan kerja sama dengan pihak kedua dan seterusnya. Sebab, berbisnis tidak melulu pula mengandalkan kelihaian berbisnis semata. Tetapi juga kerja sama dalam hal saling pengertian dan sama-sama menyiasati tantangan dalam menjalankan bisnis tersebut. 

Bahkan juga berkaitan dengan kejujuran, itikat baik dan adanya keinginan maju bersama-sama. Jika berbagai poin itu tidak dimiliki bukan tidak mungkin kerja sama tersebut melahirkan perselisihan di Tengah jalan.

              Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL CMed.

Begitulah kurang lebih yang terjadi, sehingga advokat senior Ibu Kota Jakarta Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL CMed, H Syamsudin H Abas SH dan David Brain Kasidy Marpaung SH MH atas nama klien PT Scoo Beauty Inspira (SBI) mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap beberapa tergugat dan turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan Hartono Tanuwidjaja usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Utara, Senin (6/10/2025). Adapun para tergugat masing-masing Ny Eka Desmulyati, tergugat II PT Andika Beauty Inspira di Pekanbaru. Tergugat berikutnya Kap Boy Febrian, Notaris & PPAT Herlina SH Ir Kn LLM, Notaris & PPAT Yafizar SH IIi Kn, turut tergugat V Banier

Hartono menyebutkan dasar gugatan  penggugat sebagai perseroan terbatas  yang bergerak di bidang usaha produk Skincare Kosmetik, Ac@sories, pakaian dan minuman (Food & Beverases) sesuai akta dibuat notaris Ferlina SH MKn LLM.

Berdasarkan keputusan Rapal Umum Pemegarg Saham (RUPS)  PT Scoo Beauty Inspira No 6 tanggal 21 ONtobet 2024 yang dibuat dan ditandatangan di hadapan notaris Yafizar SH penggugat dengan tergugat I yang kemudian berubah menjadi tergugat II telah bekerjasama dalam bidang bisnis skincare kosmetik accessories, makanan dan minuman. 

Dalam kerja sama itu, penggugat bersedia memberikan izin waralaba franchise kepada tergugat I dan tergugat II. Hal itu sesuai kontrak perjanjian kerja sama kemitraan Nomor : 01/SBUIll/2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan  Ny  Eka Desmulyati  tanggat 06 Maret 2024 jo Adendum Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Jasa Hukum antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira Nomor : 001/A/SCOO/VI|/2024, tanggal 03 Juni 2024. 

 Dalam perjanjian kerja sama itu tepatnya pada  Pasal 3 Hak dan Kewajiban para pihak terkait pembiayaan dan pengelaan, pada angka 1 : pihak kedua wajib memberikan biaya atas Franchise  kepada pihak pertama sebesar Rp 8. 000 000.000 atau Rp 8 miliar.  Ketentuannya pembayaran pertama sebesar Rp 2 miliar dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama.

Sedangkan pembayaran kedua sebesar Rp 4 miliar selambat-lambatnya pada langga 30 Juni 2024. Pembayaran ketiga sebesar Rp 2 miliar harus dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 September2024. Kenyataannya untuk  pembayaran Franchise sebesar Rp I miliar saja  dilakukan bertahap.

Atas dasar itu, tergugat dinilai tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 kontrak perjanjian kerja sama kemitraaan  Nomor : 01/SBl/lll/2024. Dengan demikian, tergugat I dan II dinyatakan tetah melanggar ketentuan Pasal 1330 ayat (3) KUHPerdata. 

Pasal ini mengisyaratkan, perjanjian kerja sama harus dilaksanakan dengan itikat baik. Subekti SH dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata menyatakan suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. 

Pasal 1339 KUHPerdata juga menyatakan; perjanjian tdak hanya nengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang nenurut ketentuan perjanjan harus dipatuhi.  Jika kata-kata suatu perjanjian sudah jelas dan tegas, tidaklah diperkenankan mengingkarinya.

Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1506 K/PDU2OO2 (23 Seplember2004), Mahkamah Agung (MA) Rl menegaskan pula bahwa purchase order yang telah ditandatangani oleh kedua pihak merupakan sebuah kesepakatan yang mengikat sebagaimana perjanjian pada unumnya dan berfungsi layaknya Undang-Undang bagi para pihak.

MA dalam putusan No. 2408 K1PDT/2001 juga menyebutkan, sebagai pelaksanaan terhadap syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) bisa menempuh jalur hukum perdata jika terjad wanprestasi satu pihak.

“Oleh karenanya, perjanjian harus dipenuhi sesuai Pasal 320 KUHPerdata dan sesuai doktrin hukum jika tidak mau menjalani proses hukum gugatan wanprestasi. Sebab, yang tidak memenuhi perjanjian itu telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi,” tutur Hartono Tanuwidjaja.

Mengenai pengaduan tergugat I dan II ke polisi No LP/B/394/XU2O24l SKPT/Polda Riau November 2024, kata Hartono Tanuwidjaja, tidak bisa diterima kliennya dalam hal ini penggugat. Sebab, tergugat menuntut pengembalian uangnya atau fee keuntungan 60 persen dari laba bersih atas pengeloaan bisnis tersebut. Menurut Hartono belum ada pembayaran keuntungan atau feeselama ini  karena belum pernah diperoleh laba.

Hartono Tanuwidjaja dalam gugatannya justru menuntut tergugat I dan II membayar dan tergugat lainnhya ganti kerugian baik materil maupun immateril. Hal itu untuk kehilangan waktu kerja dan usaha penggugat sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Sedangkan tuntutan immateril Rp 5 miliar.

Para tergugat yang berusaha dihubungi guna dimintai tanggapan atas gugatan PT Scoo Beauty Inspira yang dialamatkan kepada mereka belum berhasil ditemui dan didapatkan jawaban. Gugatan sendiri sebelum dibacakan terlebih dahulu dimediasikan dengan para pihak. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: