Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengusaha Firman Hertanto yang diduga sebagai bos judi online (judol) terbesar di Indonesia yang juga bos hotel Aruss di Semarang dituntut dua (2) tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Firman Hertanto alias Aseng dan anaknya Rico Hertanto
(mewakili PT Artha Jaya Putra/AJP) dituntut bersalah melakukan pengelolaan
perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang sebagaimana dakwaan
alternatif ketiga. Oleh karenanya dituntut pidana terhadap terdakwa Firman
Hertanto selama dua tahun," kata jaksa Subhan Noor Hidayat SH MH saat
membacakan requisitor penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,
Senin (13/10/2025).
Tidak hanya itu saja, bos hotel Aruss di Semarang itu juga dituntut membayar denda
sebesar Rp 1 miliar. Apabila Firman Hertanto tidak bisa membayar denda
tersebut, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Hal yang memberatkan Firman Hertanto, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dia juga dinilai tidak membantu program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas perjudian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Juga karena berusia lanjut dan sedang sakit.
Sedangkan terdakwa Rico Hertanto yang mewakili PT Artha Jaya
Putra dituntut membayar denda Rp 20 miliar. “Terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Sortha
Ria Neva SH MH disebutkan jaksa bahwa perbuatan kedua terdakwa didukung
keterangan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan ke persidangan.
Empat ahli Budi Saiful Haris dan Kristantono dari PPATK,
uditor dan ahli hukum korporasi Togi Pangaribuan serta ahli TPPU Diyanti
berpendapat dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana dan lanjutannya (TPPU).
JPU menyebutkan terdakwa PT Artha Jaya Putra (Rico Hertanto)
didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku komisaris sekaligus sebagai
pengendali perseroan.
Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang
dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan
yang diperoleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus
penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi
keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang
atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah
berasal dari kegiatan yang sah.
PT Artha Putra Jaya menerima uang Rp 200 miliar, yang
ditransfer oleh komisaris PT Artha Jaya Putra dari rekening bank swasta milik
Firman Hertanto ke dalam rekening PT Artha Jaya Putra pada bank swasta yang
digunakan PT Artha Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang,
Jawa Tengah (Jateng).
Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya
disebutkan pula bahwa Firman Hertanto menerima aliran dana dari judi online
sekitar Rp 402,8 miliar. Uang itu bersumber dari rekening penampung hasil judol dengan domain AGEN138, DAFABET, atau
Judi Bola sejak 2020 hingga 2022.
"Pada rekening bank swasta atas nama Firman Hertanto
menerima sebesar Rp 356.144.204.185. Sedangkan pada rekening bank swasta
lainnya yang juga atas nama Firman Hertanto menerima dana hasil judol sebesar
Rp 46.731.539.671," demikian jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa juga menyebutkan Firman Hertanto secara bertahap
menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan Gandi Putra Tan
dan Andi Saputra kedua rekening miliknya. Dari total uang tersebut, Rp 100
miliar ditransfer ke rekening bank swasta atas nama PT Artha Jaya Putra.
Namun demikian, jaksa dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan
tuntutan merampas untuk negara hotel Aruss. Melainkan dikembalikan ke PT Artha
Jaya Putra. Hanya uang barang bukti saja yang dirampas untuk negara. (Pas)
Post A Comment:
0 comments: