Bogor,(MediaTOR Online MEDIATOR) - Obat daftar G masih dijual bebas di wilayah Cicurug, Sukabumi daerah perbatasan dengan Bogor jadi pertanyaan banyak pihak.
Misalnya, salah satu gang diantara ruko-ruko kosong yang berjejer di jl. Raya Sukabumi, Cibenda, Cicurug, Sukabumi 43359 dimanfaatkan para pengedar untuk transaksi meraup omset puluhan juta rupah per hari, Senin, 9 Pebruari 2026
Padahal kalau mengacu pada UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak 1,500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Para pengedar obat keras golongan G jenis Tramadol, hexymer, tryhexyphenidyl dan alprazolam di Cicurug, anggotanya terorganisir mirip bak mafia Sisilia. Soalnya lokasi transaksi berada ditempat umum dan sangat terbuka.
Mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan komplotan pengedar ini, tanpa ada koordinasi, para pengedar ini biasanya tidak bakal berani melakukan aksi transaksi diruang publik, informasinya transaksi dilokasi ini sudah cukup lama bahkan sudah bertahun-tahun, namun terkesan diabaikan dan tidak ada tindakan apapun dari aparat keamanan, kata seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya itu 9/02/26.
Sementara warga sekitar sangat resah dan khawatir bilamana aparat penegak hukum tidak segera bertindak dan hanya mengabaikannya begitu saja.
Kami sebagai warga sangat khawatir dengan anak-anak remaja kami, apabila ini didiamkan dan tidak segera ditindak, cepat atau lambat anak-anak kami pasti terpengaruh ikut terjerumus mengkonsumsi obat keras golongan setan ini, kata warga sekitar yang enggan disebut jati dirinya kepada MediaTOR.
Jadi harapan kami sebagai warga kepada aparat penegak hukum, agar segera menindak tegas dan menangkap pengedar juga pengusaha obat daftar G tanpa izin itu, karena bagaimana pun ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, ini sangat berbahaya dan sangat merusak masadepan anak bangsa, demikian keluhan dan harapan warga sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, para pengedar obat keras daftar G ini memanfaatkan gang kecil diantara ruko-ruko kosong untuk tempat bertransaksi. Mereka menjual obat tersebut dengan sembunyi-sembunyi kepada pembeli yang sudah dikenal. Selain itu penjualan juga dilakukan secara online melalui media sosial dengan cod (cash on delivery).
Kami sudah lama mengedus aktivitas ini. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar obat keras daftar g di wilayah cicurug, ujar Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan SE MH saat dikonfirmasi awak media.
Kami akan terus meningkatkan intensitas razia dan menggandeng pihak kecamatan serta tokoh masayarakat untuk memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah Cicurug, ujarnya lagi. (SPN).


Post A Comment:
0 comments: