Sukabumi,(MediaTOR Online) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Duduh Wahyudi SE, menegaskan kepada penyedia jasa CV Artha Karadenan untuk segera melakukan perbaikan ruas Jalan Cibereum–Goalpara yang mengalami kerusakan dan berlubang,10/02/2026.
Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Sukabumi menyampaikan menyusul laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak pasca perbaikan pada anggaran tahun 2025. Duduh menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan sesuai kontrak, maka secara hukum penyedia jasa wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan,”
Dinas PU Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus melakukan pengawasan agar pekerjaan perbaikan berjalan sesuai standar dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan harus bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan, termasuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan.
Duduh juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada CV Artha Karadenan agar segera melakukan perbaikan. Pihak penyedia jasa sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan, namun pelaksanaan sempat tertunda akibat faktor cuaca.
“Alhamdulillah hari ini sudah mulai dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan hasilnya bisa kembali dirasakan manfaatnya oleh para pengguna jalan,” pungkasnya.(Nandi)


Post A Comment:
0 comments: