Jakarta,(MediaTOR Online) - Rita, warga Jl Agung Utara, Komplek STS No 1, RW 018, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok mendapatkan sanksi tegas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara.
Yang bersangkutan diminta segera mengevakuasi sekitar 30 ekor anjing peliharaanya dari komplek perumahan tersebut setelah dilaporkan warga sekitar. Akibat bau kotoran yang menyengat dan kekhawatiran tentang HPR (Hewan Penular Rabies).
Petugas Sudin KPKP Jakarta Utara, yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi didampingi Ketua LMK RW 018, Asnawati, Ketua LMK Kelurahan Sunter Agung, Dharman, Babinsa Kelurahan Sunter Agung, Laode dan Lurah Sunter Agung, Ahmad Firdaus.
Budi Pramono, petugas Sudin KPKP Jakarta Utara yang ditemui di Sekretariat RW 018 menyatakan, sesuai ketentuan, pemilik hewan peliharaan hanya boleh memiliki maksimal 5 ekor dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan hewan serta dilarang melepas liarkan.
"Atas aduan warga kami memutuskan agar pemilik hewan segara melakukan evakuasi hewan peliharaannya keluar dari komplek. Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan evakuasi paksa dan menempatkan pada shelter hewan milik Dinas KPKP," ujarnya Selasa 28 Juli 2026.
Sementara itu, Ketua LMK RW 018 Sunter Agung, Asnawati mengatakan, laporan dilakukan warga sekitar akibat bau kotoran anjing yang sangat menyengat dan mengganggu hingga pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Sesuai hasil kesepakatan pemilik hewan diberikan tenggat waktu antara 1 bulan hingga 1 bulan 2 minggu untuk melakukan evakuasi. Berdasarkan laporan warga memang karena faktor bau kotoran dari hewan tersebut ya," jelasnya.(Djutari)


Post A Comment:
0 comments: