SDN Sukapura 01 Tak Pernah Wajibkan Wali Murid Beli Seragam di Sekolah

Share it:

Jakarta, MediaTOR Online) - Terkait dengan adanya pemberitaan tentang adanya penjualan seragam oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukapura 01, Cilincing, Suku Dinas Pendidikan 2 Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan respon cepat berupa pemanggilan Kepala Sekolah dan jajarannya guna dimintai klarifikasi.

Permintaan klarifikasi dihadiri oleh, Mukheri Kasubbag TU Sudin Pemdidikan 2, Agus Isnadi Kasi PTK Sudin Pendidikan 2, Mulyadi Kasi SD Sudin Pendidikan 2, Fitriana Kepala SDN Sukapura 01, Sriwiyono Wakil Kepala Sekolah, Masriyah, Bendahara Sekolah dan Sunaryo, Ketua Koperasi.


Dari klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Sudin Pendidikan 2, Jumat 24 Juli 2026, didapatkan informasi bahwa SDN Sukapura 01 tidak pernah mewajibkan orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam batik maupun seragam olahraga khas sekolah dari pihak sekolah.

Kemudian sekolah tidak melakukan kegiatan penjualan, distribusi, pemesanan, pengadaan, maupun mengambil keuntungan dalam bentuk apa pun dari penyediaan pakaian seragam peserta didik.

Informasi mengenai model, warna, motif, maupun spesifikasi pakaian seragam hanya disampaikan sebatas pedoman agar identitas peserta didik tetap seragam dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam setiap kesempatan sosialisasi kepada orang tua/wali peserta didik, sekolah selalu menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk membeli seragam melalui sekolah ataupun melalui pihak/toko tertentu.

Pada saat pelaksanaan kegiatan Pra-MPLS yang dihadiri oleh orang tua/wali murid baru kelas 1 pada tanggal 9 Juli 2026, materi mengenai aturan penggunaan seragam telah dipaparkan dengan jelas, termasuk penegasan bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam khas dari sekolah.

Terkait adanya informasi yang tersampaikan adanya penjualan seragam senilai Rp. 310.000, dapat dijelaskan bahwa yang menyediakan batik dan seragam olahraga adalah koperasi Sekolah yang sudah berbadan hukum.

Koperasi menjual Baju batik Rp. 170.000 dan menjual seragam olahraga Rp.140.000. Harganya variatif sesuai dengan ukuran.

"Kesimpulannya Sudin Pendidikan memberi pembinaan kepada Kepala Sekolah dan jajaran serta meminta agar kedepannya manajemen dan pelayanan kepada warga sekolah serta masyarakat lebih baik lagi," jelas Kasubag TU Sudin Pendidikan 2, Mukheri.

Wakil Kepala SDN Sukapura 01, Sriwiyono menambahkan, pihaknya akan melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan terhadap warga sekolah sesuai dengan instruksi Sudin Pendidikan.

"Sesuai dengan klarifikasi kami ke Sudin ya Pak serta berdasarkan  tinjauan ke SDN Sukapura 01 oleh Sudin," jelas Sriwoyono melalui sambungan perpesanan instant pada hari yang sama.(Djutari)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: