Jakarta,(MediaTOR Online) - Manakala apa yang diadukan dan digelar di persidangan pengadilan tidak sesuai kejadian yang sesungguhnya maka yang terjadi bisa saja serangan balik dari terlapor yang telah jadi terdakwa.
Begitulah yang terjadi dalam kasus ini, dalam babak baru perseteruan hukum yang membelit pemilik akun Instagram @sadinda_animal_lovers, Sadinda Linda Safitri. Setelah sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya bahwa laporannya tersebut diduga tidak sesuai fakta dan kejadian sebenarnya, Wahyu Winono alias Bimbim sebagai terdakwa melaporkan balik Sadinda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan fitnah dan penyesatan informasi di media sosial.
Pendiri Rumah Singgah Clow, Wahyu Winono didampingi penasihat hukumnya, Dr (c) Ir Andi Darti SH MH mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu(11/7/2026) sore untuk membuat pengaduan/laporan resmi. Terlapor dinilai memutarbalikkan fata dan membuat narasi bohong yang menyerang integritas pelapor Bimbim.
Dalam pengaduan Bimbim yang diterima AKP Nanang Heri Purwanto an KA SPKT Resor Metro Jaksel Pamamta III disebutkan berawal Sadinda mengunggah konten yang mengklaim dirinya sebagai "donatur" dan menyebut biaya pemeliharaan kucing di Rumah Singgah Clow sebagai uang "donasi". Dalam laporan narasi tersebut dimentahkan dengan serangkaian alat bukti yang diserahkan Bimbim ke SPKT Polres Jaksel.
Alat bukti itu berupa rekam jejak digital (WhatsApp); bukti percakapan gamblang mengenai penitipan puluhan kucing sakit dan hamil dari terlapor. Bukti transfer perbankan berupa dokumen mutasi m-Banking yang secara eksplisit tertulis "Uang Admin" atau "Admin Cats", bukan donasi bantuan/sumbangan sukarela.
"Sangat naif mengklaim diri sebagai donator. Padahal, faktanya uang yang dikirim adalah biaya administrasi resmi titip hewan/kucing. Kami mengantongi bukti transfer valid yang mematahkan seluruh dugaan kebohongan tersebut," tegas Andi Darti di lobi Polres Metro Jaksel, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Andi Darti, pengaduan balik kliennya memungkinkan terbongkar modus operandi di balik kedok penyelamatan hewan (animal rescue). Terlapor diduga sengaja memproduksi konten-konten kucing terlantar demi memancing empati netizen untuk menggalang donasi pribadi via platform digital seperti Kitabisa.com.
Namun, ada dugaan dana publik yang masuk mengalir hingga jutaan rupiah ke rekening pribadinya terlapor. Diduga terlapor hanya menyisihkan sebagian kecil atau sekitar 10 persen untuk membayar biaya admin regular memasukkan kucing-kucing yang ditangkapi ke Rumah Singgah Clow. Kucing-kucing tersebut bagai "dilempar" begitu saja ke shelter agar diurus sepenuhnya oleh pihak pelapor.
Pengaduan terlapor sendiri sebelumnya berawal kekecewaan atau bahkan kemarahannya di media sosial setelah dirinya di-blacklist dan dilarang masuk ke area yayasan yang dikelola Bimbim. Lelaki yang mendedikasikan dirinya untuk menyelamatkan hewan terlantar (kucing dan anjing) itu akibat rekam jejaknya yang bermasalah.
Terputusnya akses ke Rumah Singgah Clow yang jadi ladang konten terlapor diduga memicu Sadinda membuat laporan polisi dengan narasi diduga palsu. Atas alasan itu pula, pihak pelapor mendesak kepolisian melakukan audit mendalam terhadap seluruh dana publik yang dihimpun terlapor.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/2736/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini terlapor diduga melanggar pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) & Pasal 433 KUHP terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, serta pasal 27B Jo Pasal 45 UU ITE mengenai pencemaran di ruang digital.
“Dengan bukti dokumen perbankan dan saksi-saksi kunci, pelapor Bimbim dan Andi Darti optimistis penyidik dapat bergerak cepat merampungkan perkara ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan adanya perlindungan akan dana masyarakat yang sedianya dimaksudkan untuk perawatan hewan terlantar digunakan untuk kepentingan pribadi, “ ujar Andi Darti.
Terlapor Sadinda Linda Safitri yang berusaha dihubungi lewat nomor telepon genggamnya atau WhatsApp untuk konfirmasi atas diadukan dirinya oleh pelapor Bimbim tidak berhasil. Terlapor tidak merespon permintaan konfirmasi atau permintaan penjelasan dari wartawan tersebut. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: