Jakarta, (MediaTOR Online) - Pemberantasan korupsi adalah lentera perlawanan moral. Benalu yang menyedot hak rakyat harus ditebas dengan pedang keadilan tanpa pandang bulu untuk memotong rantai keserakahan, mengembalikan senyum rakyat yang terkoyak.
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, baru saja mendapat status hukum baru sebagai tersangka korupsi dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hal ini mengagetkan masyarakat atau nitizen, karena pada Jumat (10/7/2026) malam Febrie Ardiansyah membantah tegas adanya keterlibatannya dengan kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Bahkan dia mengaku masih mendapat perintah untuk menuntaskan kasus korupsi MBG.
Bagaimanakah yang terjadi sebenarnya? Kok Sabtu (11/7/2026) atau sehari sesudahnya dia letakkan jabatan alias mundur, dan disusul lagi dengan penetapan dirinya sebagai tersangka! Ada apa, murnikah itu penegakan hukum?.
Advokat senior Alexius Tantrajaya SH Mhum menyatakan Polri sebelumnya tentu sudah mendapatkan informasi adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Jampidsus Febrie Ardiansyah. Terbukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya mendapati batangan emas 74 Kg dan uang dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp456 miliar.
“Uang dan emas tersebut disita dari tempat atau kediaman Febrie Ardiansyah. Oleh karena itu eks Jampidsus harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan uang dan emas yang diduga diperoleh secara illegal,” tutur Alexius Tantrajaya, Minggu (12/7/2026).
Mengenai sinyalemen atau anggapan masyarakat bahwa penanganan perkara ini mencerminkan rivalitas antara Polri dan Kejaksaan, Alexius mengatakan, hal itu wajar saja. Oleh karena bermula dari proses penegakan hukum dalam kasus Makan Bergisi Gratis/MBG yang melibatkan beberapa petinggi Polri berhasil dibongkar penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bahkan dijebloskan ke tahanan.
Menurut pengacara yang juga kolumnis di media-media nasional ini, ada pula sebagian kalangan menilai Kortastipidkor Polri "dimanfaatkan" dalam dinamika antarlembaga penegak hukum. Bagi Alexius hal itu bukan masalah. “Dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, negara dan masyarakat diuntungkan terjadinya kasus saling bongkar perbuatan korupsi yang dilakukan dan melibatkan Polri maupun Kejaksaan. Dalam kondisi seperti itu, diharapkan Presiden Prabowo lebih mudah melepaskan dan membebaskan Indonesia dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutur Alex.
Disinggung pembentukan Pansus oleh Komisi III DPR RI apakah dapat memperkuat pengawasan terhadap proses hukum atau justru berpotensi menimbulkan intervensi, menurut Alexius, bisa juga iya tetapi bisa pula tidak. Alasannya, dalam proses penegakan hukum yang terjadi di Polri dan Kejaksaan masih berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak ada kendala. Oleh karenanya, dikkawatirkan dengan kehadiran anggota Komisi III DPR untuk pembentukan Pansus justru akan menghalangi terungkapnya semua peristiwa kejahatan yang terjadi dan dilakukan oleh anggota Polri dan Kejaksaan yang merugikan keuangan negara menjadi tidak terungkap secara menyeluruh dan sempurna sampai ke akarnya “tuntas”.
Alexius Tantrajaya menyarankan kepada Presiden Prabowo agar secara cermat menyikapi perkara ini hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. “Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, pemerintahan Prabowo-Gibran hendaknya bisa memanfaatkan momentum ketidak-harmonisan antara aparat penegak hukum untuk saling kompromi dan “tahu sama tahu” yang selama ini terjadi merugikan keuangan negara sebagaimana terjadi di Kepolisian RI/Polri dalam kasus Makan Bergisi Gratis/MBG yang melibatkan petinggi Polri dengan Kejaksaan Agung RI yang rangkaiannya dalam kasus penyitaan batangan emas 74 Kg dan uang senilai Rp 456 milik eks Jampidsus Ferie Ardiansyah.
“Sudah saatnya Pak Presiden Prabowo memerintahkan kedua pimpinan institusi Polri dan Kejaksaan Agung agar melakukan proses hukum atas peristiwa yang melibatkan keduanya sampai selesai secara menyeluruh dengan sempurna sampai ke akarnya dan “tuntas”, “ katanya.
Jika dimungkinkan, kata Alexius, bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus guna menguji integritasnya dalam komitmen pemberantasan korupsi (mengingat kasus Cicak-Buaya), dengan harapan akhir dari pengungkapan kasus ini secara “tuntas” akan didapatkan pimpinan penegak hukum yang unggul, mampu, berwibawa, jujur, berintegritas dan profesional dalam komitmen pemberantasan korupsi guna mendukung mempercepat terwujudnya upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menciptakan Indonesia bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sidang-sidang kasus korupsi bukan sekadar penegakan hukum di ruang sidang, melainkan perang suci menjaga hak rakyat dari keserakahan, menumbuhkan kembali tunas-tunas keadilan, dan menyapu bersih noda hitam yang menggerogoti fondasi bangsa. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: