Adakah Tersangka HH Pura-pura Gila untuk Hindari Jerat Pidana Akibat Perbuatannya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Hukum memandang perbuatan berdasarkan bukti dan etika, bukan sekadar sandiwara. Ada batas tegas dan jelas antara akal, sandiwara, dan keadilan bekerja. Di balik tawa yang terbahak tanpa sebab, pura-pura gila, lemas tak berdaya tetap juga ada akal sehat yang sedang menghitung untung-rugi pasal pidana. 

Pura-pura hilang ingatan di ruang interogasi, lupa bahwa kebohongan takkan pernah menghapus jejak kaki. Mengaburkan batas sadar dan bimbang, demi mencari suaka di balik selimut ketidakwarasan semu, manipulasi keadilan tetap saja ada akhir manakala penegak hukum bekerja berdasarkan nurani keadilan.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budhi Hermanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka pengusaha wanita inisial HH tetap berjalan dan dipastikan terus berproses hukum sesuai prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan alat bukti agar berkasnya memenuhi unsur pembutian yang kuat secara hukum saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk selanjutnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya mengisyaratkan komitmennya yang kuat untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut secara transparan dan akuntabel melalui percepatan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi berkas dapat dinyatakan P-21 atau memenuhi syarat untuk disidangkan oleh Kejati DKI.

Perihal klaim pengampuan atau gangguan/sakit  jiwa dari tersangka HH, Kombes Pol Budi Hermanto memastikannya tidak bisa dinilai secara sepihak. Melainkan harus secara objektif berdasarkan validasi medis secara resmi.  “Penyidik akan berkoordinasi langsung dengan tim medis/psikiater forensik independen dari Biddokkes Polri,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Budi Hermanto menegaskan jika ditemukan unsur rekayasa terkait pengampuan atau gangguan jiwa tersebut untuk menggagalkan proses peradilan, penyidik tidak ragu untuk menerapkan sanksi pidana tegas terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Isyarat Langkah hukum tegas Polda Metro Jaya tersebut mendapat apresiasi dari penasihat hukum korban penipuan penggelapan, Dr Sopian Sitepu SH MH dan praktisi hukum Dr (C) Ir Andi Darti SH MH. Dengan ketegasan aparat penegak hukum seperti itu modus pura-pura gila atau malingering menjadi terbongkar dan tidak ada lagi penjahat yang lolos jerat hukum. 

Modus gangguan jiwa mendadak – jika sampai lolos – bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum jika ditoleransi. Terkait pengampuan dalam kasus penggelapan miliaran rupiah yang melibatkan pasangan suami istri SG (sudah dijatuhi hukuman), HH (tersangka I dalam kasus penggelapan), dan JH (pengampu HH).

Kendati SG sudah usai Jalani hukuman, tersangka I HH selama 6 tahun bebas berkeliaran tanpa ada kepastian hukum. Setiap hendak diperiksa penyidik, kondisi fisik HH lemas bahkan kerap tertidur. Itulah awal muncul klaim mengalami gangguan jiwa. 

Namun berdasarkan penelusuran dan temuan pihak pelapor, kata Sopian Sitepu,  klaim sakit jiwa tersebut berawal dari terbitnya surat keterangan medis yang dinilai janggal. Surat tersebut diketahui dikeluarkan oleh seorang oknum dokter psikiater inisial dr N, yang tercatat aktif berpraktik di sejumlah fasilitas kesehatan di Jawa Timur, termasuk di RSUD setempat dan klinik swasta. 

Modus yang digunakan dinilai begitu terencana. Setiap kali penyidik hendak melakukan pemeriksaan atau penjemputan, tersangka HH diduga mengonsumsi obat-obatan penenang atau pemacu tidur berdosis tinggi hingga berada dalam kondisi lemas bahkan tidak sadarkan diri. Siasat ini diduga diciptakan untuk memberi impresi bahwa yang bersangkutan tak mampu menjalani proses hukum.

Namun, rekayasa tersebut perlahan terkuak. Klaim sakit jiwa yang dibentengi surat keterangan medis tersebut berbanding terbalik dengan fakta mobilitas tersangka di lapangan. Berdasarkan data manifes penerbangan resmi (E-ticket), tersangka tercatat masih mampu melakukan perjalanan udara lintas negara secara mandiri pada Rabu, 27 November 2024.

Tersangka HH terbang menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dari Surabaya (SUB) menuju Kuala Lumpur (KUL) dengan nomor penerbangan OD-353, lalu melanjutkan transit menuju Penang, Malaysia (OD-2104).

"Bagaimana mungkin seseorang yang diklaim gila hingga harus berada di bawah pengampuan, justru sanggup melakukan perjalanan  lintas negara secara mandiri? Ini mengundang tanya. Jika memang sakit jiwa, tempatnya di rumah sakit jiwa dan menjalani pengobatan, bukan dibiarkan bebas berada di luar rumah atau bahkan melancong ke luar negeri yang justru bisa membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar," ujar Sopian Sitepu.

Kasus ini bergulir di kepolisian sejak 21 Februari 2020 sesuai laporan polisi nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Berawal kerja sama bisnis sebesar Rp 2,8 miliar melibatkan pasangan suami istri SG dan HH, dengan korban. Kesepakatan bisnis mereka diwarnai perbuatan penipuan dan penggelapan.

Berbagai manuver sempat dilancarkan pihak HH untuk melepaskan diri dari jerat pidana. Mulai dari mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, melayangkan gugatan terhadap pihak pelapor.

Praktisi hukum Andi Darti memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan Biddokkes Polri untuk menguji klaim sakit jiwa tersangka HH. "Komitmen Polda Metro Jaya untuk melibatkan psikiater forensik Biddokkes Polri merupakan langkah yang sangat tepat, cermat, dan berani dari kacamata hukum pidana. Klaim gangguan jiwa berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak boleh hanya ditelan mentah-mentah dari dokumen medis sepihak, apalagi jika ada indikasi kuat malingering atau pura-pura sakit demi meloloskan diri dari jerat pidana. Hukum tidak boleh kalah oleh rekayasa," tegas Andi Darti, Senin (10/8/2026). 

“Pura-pura sakit jiwa mencederai rasa keadilan. Sikap tegas penyidik Polda Metro Jaya untuk mempercepat P-21 serta tak ragu menerapkan pasal obstruction of justice adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tetap transparan, profesional dan akuntabel," ujarnya.

Untuk membendung modus rekayasa hindari jerat hukum, termasuk pura-pura gila, penyidik ditekankan untuk tidak boleh terkecoh dengan penampilan fisik atau surat keterangan medis secara sepihak. Hukum mewajibkan keterlibatan tim psikolog dan psikiater forensik independen untuk menerbitkan Visum et Repertum Psikiatrikum secara objektif.

Jika hasil observasi medis membuktikan bahwa tersangka HH sebenarnya sehat secara mental dan hanya berpura-pura gila—termasuk pihak-pihak yang diduga membantu menerbitkan dokumen medis tidak benar—dapat dikategorikan sebagai melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan maupun peradilan (obstruction of justice).

Ancam pidana  dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan tindakan pejabat penegak hukum dalam menjalankan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 216 ayat (1) KUHP (lama).  Sedangkan KUHP (baru) diatur dengan Pasal 334 KUHP ancamannya 10 tahun ditambah pidana denda. 

Menggunakan topeng sakit jiwa atau kegilaan secara sengaja dengan manipulasi medis untuk menghindari jeratan hukum adalah bentuk manipulasi menggerogoti penegakan keadilan itu sendiri. Perbuatan tak terpuji itu tidak hanya merugikan korban semata tetapi juga hukum itu sendiri telah dikotori dengan perbuatan tidak terpuji. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: