Tuntutan Terhadap dr. Richard Lèe Tidak Sesuai Fakta

Share it:

Tangerang,(MediaTOR Online) - Layaknya sebagai konsumen pelanggan dan pembeli jika kita membeli satu barang di warung kue atau lainnya, seyogianya kita mencicipi dan mencobanya. Agar kita tahu rasa enak atau tidak kue tersebut dan itu sudah.menjadi kebiasaan umum dimana mana.

Suasana ruang sidang tuntutan terhadap dr Richard Lee, nampak salah tpengacaranya Tony. SH di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Bagaimana ceritanya jika kita sudah membeli barang di warung  belum kita coba cicipi, kita rasakan sudah bilang tidak enak dan mencela barang tersebut dan pembuatnya.

Hal seperti ini yang sekarang sedang dialami oleh "doktif"dan klinik "Samirah" nya tèlah membeli beberapa barang kosmetik "Skin Care" melalui Online. Satupun belum dicobanya tapi sudah mengatakan bahwa barang tersebut tidak bagus tidak.layak pakai dan Ilegal.

Malah ada satu barang yang dibeli tahun 2023 melalui perantara orang suruhan Suyanto, dibeli kembali oleh doktif tahun 2024. Ternyata sudah kadaluarsa barang dan tanggalnya, tapi tetap saja dibeli hanya untuk mengetahui bagus dan jeleknya barangnya walaupun belum dicoba.

Tidak Sesuai Fakta

Seperti disambar petir di pagi hari tiba-tiba doktif langsung melaporkan ke Polda Metrojaya pada November 2025 bahwa doktif merasa tertipu membeli barang tersebut produk Skin Care tersebut Ilegal tidàk layak untuk.dipakai masyarakat

Bahkan doktif sampai menuntut dan mengadukan pembuatnya dr. Richard Lèe sebagai pembohong memproduksi SKIN care ilegal agar segera dituntut atas kerugian masyarakat yang telah membelinya.

Boleh-boleh saja doktif melakukan tuntutan dan pengaduan asal sesuai dengan fakta dan pasal yang diadukannya serta barang-barang dibeli nya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut cukup alot dan berlangsung sampai dengan pukul.22. 30 wib. Karena doktif tetap tidak memgakui bahwa hasil Penyelidikan tidak berdasar atas kepentingan sebagai seorang konsumen pembeli yang dirugikan akan tetapi hanya mencari-cari kesalahan dari produksi dr. Richard Lee.

Dan ini akan menjadi bumerang bagi doktif sendiri dan klinik "Samirah" dari tuntutan yang diajukan pada majelis hakim.

Pertama doktif membeli barang melalui Online bukan langsung dari sumbernya toko dr. Richard Lee ini dikategorikan bisa barang milik orang lain bukan produk dr. Richard Lee.

Kedua, dari.ketiga jenis barang dan item "Skin Care" yang doktif beli belum satu pun yang dicobanya atau dipakainya.

Ketiga doktif pernah membeli produk Skin Care dari saudara Suyanto tahun 2024 sedangkan Suyanto membelinya pada tahun 2023. Pada saat itu Sertifikasi dari BP- POM masih berlaku kemudian setelah dilaporkan November tahun 2025 sudah tidak berlaku.

Kesimpulan dari pengaduan dan tuntutan doktif ke Kepolisian atas produk dr. Richar Lee sama sekali tidak berdasar dan cenderung hanya mencari-cari  kesalahan saja. Ditambahkan pula klinik kecantikan " Samirah" bahkan sama memproduksi "Skin Care"  jenis yang sama.

Adanya persaingan usaha yang tidak.sehat seharusnya bukan malah mengadukan dan menuntut. Akan tetapi harus membenahi manajemen penjualan agar pruduk Klinik "Samirah" lebih bisa bersaing dengan produk-produk lain yang sejenis usahanya.(M.Sabarudin)


Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: