Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

Share it:

Mataram,(MediaTOR Online) - Konstatering atau pencocokan objek tanah sengketa di kawasan Samota, tepatnya di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,  NTB, Selasa (11/8/2026),  ditunda.

Padahal, konstatering tersebut telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mulai 09.00 Wita. Namun hingga sekitar pukul 11.00 Wita, pihak Pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum hadir di lokasi.

Persidangan di lokasi telah hadir Sri Marjuni Gaeta bersama tim kuasa hukumnya, Kabag Ops Polres Sumbawa beserta personel, serta Lurah Brang Biji.

Penundaan terjadi karena petugas ukur BPN yang ditunjuk untuk hadir dalam konstatering berhalangan lantaran sedang menjalankan tugas di Bogor.

 Kuasa hukumnl Sri Marjuni, Muhammad Iskandar, S.H., M.H., Datujunhabar, S.H., M.H., dan Abdul Fattah, S.H., M.H., dari Partner & Partners Law Office, mengungkapkan kekecewaannya akibat penundaan tersebut. Namun, mereka tetap memaklumi alasan ketidakhadiran petugas BPN.

"Kami kecewa atas gagalnya kehadiran petugas ukur BPN. Karena hal ini sangat penting lantaran berkaitan langsung dengan kepastian letak dan batas objek tanah yang akan dicocokkan."Ungkap Muhammad Iskandar.

"Konstatering ini hanya bisa dilakukan apabila petugas ukur BPN hadir. Dialah yang memahami surat ukur masing-masing sertifikat dan bisa menentukan letak objek berdasarkan warkah," Lanjut Iskandar.

 Fokus Pada SHM 507

Iskandar mengatakan, persoalan utama yang ingin dipastikan dalam konstatering adalah apakah objek tanah yang akan menjadi sasaran eksekusi benar-benar sesuai dengan data pertanahan dan objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan.

Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 yang tercantum dalam pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Pihaknya mempertanyakan keberadaan warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM tersebut.

"Sepanjang yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah. Warkah itu merupakan berita acara pelaksanaan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertifikat. Di situ ditentukan titik-titik batas tanah yang dimohonkan sertifikat berdasarkan koordinat hasil pengukuran petugas BPN," katanya.

Dirinya yakin, petugas ukur BPN nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai posisi SHM 507 sekaligus mencocokkannya dengan bidang tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan pihak lainnya.

"Tentunya nanti BPN melalui petugas ukur akan bisa menyampaikan secara teknis apakah Sertifikat 507 ini bisa ditentukan letaknya atau tidak berdasarkan data yang dimiliki, tentunya termasuk memastikan letak SHM milik Sri Marjuni," ujarnya.

 Jangan Sampai Salah Objek

Sebelumnya, menjelang jadwal konstatering, pihak Sri Marjuni juga telah mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.

Menurut Iskandar, persoalan batas tanah dalam perkara tersebut perlu dicermati karena terdapat perbedaan arah batas antara data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Ia mencontohkan keterangan mengenai batas laut. "Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib," heran Iskandar .

Perbedaan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jika di dalam data disebutkan batas utaranya laut, padahal  di lapangan dan pada objek yang diklaim posisinya laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?" ujarnya.

Iskandar pun meminta agar konstatering nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

"Kebenaran harus diungkapkan demi kepastian hukum. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya," tegas Iskandar.

 Objek 10 Hektare

Dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, objek yang disorotkan berupa tanah sawah tengahan atau ladang yang tercatat dalam SHM Nomor 507, berdasarkan Surat Ukur Sementara Nomor 522 tanggal 25 April 1994. Luas tanah tercatat sekitar 100.000 meter persegi atau ±10 hektare. atas Nama Illah Mutiah, Tunang dan Hjagah Siti Mariam.

Sekitar 5.000 meter persegi telah dibebaskan dari objek sengketa adanya pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dan pembiayaan telah diterima penggugat.

Objek tersebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Djojo dan SHM 511, sebelah selatan dengan tanah Perumda Buerda Beach Residence & Club, sebelah barat laut dan sebelah timur dengan Jalan Samota.

Sedangkan bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di tetag benar utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan di kondisi foik di tetaratan, saluran/Jalan Samota dari di sebelah barat, dan tanah Almuhtadi (M. 179) dan Samawi (No. 1849) di sebelah timur. Perbedaan mengenai batas dan letak letak objek inilah yang menurut pihak Sri Marjuni harus dipastikan secara teknis di lapangan.

Eksekusi Belum Bisa Berlanjut

Konstatering tersebut merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Swb pada 30 September 2024.

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 160/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Namun, pada tahap pelaksanaan eksekusi, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan meminta agar identitas dan letak objek yang akan dieksekusi dipastikan terlebih dahulu.

Iskandar mengatakan, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar juga menyampaikan bahwa permohonan objek perihal di lapangan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran petugas BPN.

"Pengadilan menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak bisa dilakukan tanpa BPN. Jadi, nanti pengadilan akan bersurat ke instansi BPN untuk meminta kepastian kapan petugas  dapat hadir," jelasnya.

Dengan ditundanya konstatering, belum ada kepastian kapan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan. Pengadilan masih menunggu jadwal dari BPN.

"BPN nanti akan menyampaikan tanggal kapan mereka bisa turun. Setelah itu kami akan diundang kembali untuk pelaksanaan konstatering," lanjutnya.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut secara otomatis membuat proses menuju eksekusi belum dapat dilanjutkan.

"Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih cukup panjang. Harus dipastikan dulu objeknya di lapangan," ujarnya.

Meski kecewa karena telah datang dari Jakarta bersama tim dan pihaknya tetap menghormati alasan penundaan.

"Kami kecewa karena sudah datang dari Jakarta bersama tim dan klien. Tetapi kami memahami bahwa petugas BPN memang sedang menjalankan tugas, karena sedang ada agenda di Bogor. Kami berharap agar nantinya proses konstatering ini bisa benar-benar terang," tutup Iskandar.

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: