Jakarta,((MediaTOR Online) - Di atas meja yang rapi, jemari menari menggubah angka menjadi ilusi. Kau sebut itu kelihaian, namun nurani mencatatnya sebagai pengkhianatan dan atau penggelapan.
Tersebutlah pengaduan sejak 2025 namun tak kunjung ditangani atau belum ada tanda-tanda dituntaskan penanganannya oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini mendorong pelapor Hedy Soewito melalui tim penasihat hukum Alexius Tantrajaya SH MHum dari Alexius Tantrajaya & Fartners meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat Nomor 216/S-ATR/VIII/2026 yang ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto tanggal 28 Agustus 2026 disebutkan, Hedy Soewito yang warga Kota Bandung membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025.
Selanjutnya disusul Surat Nomor: 123 / S – ATR / XII / 2025, tanggal 19 Desember 2025 perihal: Mohon Perlindungan Hukum Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025, dan juga Surat Nomor: 032 / S-ATR / I / 2026, tanggal 20 Januari 2026, perihal: Mohon Penyelesaian Hukum Segera Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VII/2026/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025.
Namun hingga saat ini atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VII/2026/SPKT II/POLDA KALTIM tertanggal 28 Agustus 2025 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan. “Belum ada kejelasan atau kepastian hukum atas tindak lanjut dari laporan polisi tersebut,” ujar Alexius Tantrajaya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Alexius, yang dilaporkan kliennya (Hedy Soewito) selaku pemegang saham 40 persen PT Sinar Graha Perdana (SGP) dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan rekannya di PT SGP selaku pihak yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Berawal Hedy Soewito bersama Salomo David Tambunan dan Masrani (rerlapor) mendirikan PT SGP yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding bertujuan mengambilalih PT Candra Gemilang (CG) selaku perusahaan subsidari, yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Alexius dalam permohonan perlindungan hukum kliennya menyebutkan pendirian PT SGP selaku perusahaan holding dan juga pengambilalih PT CG selaku perusahaan subsidari sepenuhnya dibiayai Hedy Soewito.
Kewajiban Salomo David Tambunan dan Masrani diperhitungkan sebagai hutang terhadap pelapor Hedy Soewito, yang pembayaran atau pengembaliannya diprioritaskan terlebih dahulu saat PT SGP memperoleh pemasukan dana atas bagian keuntungan yang didapat dari PT CG. Aturan main itu sebagaimana dituangkan dalam akta pernyataan keputusan rapat PT SGP Nomor: 01 tanggal 10 Agustus 2022 di hadapan notaris Mersy Ingleyla SH MKn.
Alexius menyebutkan, saat kedua terlapor menjalankan kegiatan operasional PT SGP dan PT CG, pelapor tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan keputusan maupun kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut sejak dari tahun 2022 sampai saat ini. Juga tidak pernah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST) maupun sekedar pemberian informasi terkait jalannya kegiatan usaha. Pembukuan perusahaan termasuk laba rugi, dan kegiatan operasional PT SGP maupun PT CG tidak pernah sekalipun diberikan serta tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan bahkan pengembalian dana yang telah diperjanjikan.
Hedy Soewito pernah mengajukan permohonan Izin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SGP di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot sebagaimana penetapan PN Tanah Grogot Nomor: 38/Pdt.P/2024/PN.TGT, tanggal 15 Januari 2025. Diundang para pemegang saham berserta direktur dan komisaris perseroan untuk menghadiri RUPSLB PT SGP pada tanggal 10 Juli 2025, di Hotel Kyriad Sadurengas Paser, Jl. Kusuma Bangsa Km-5, Kelurahan/Desa Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dari RUPSLB tersebut didapat fakta hukum Salomo David Tambunan dan Masrani tidak hadir tanpa memberikan alasan. Yang hadir Direktur PT SGP Alfrey Tangkere memberikan informasi bahwa Salomo David Tambunan sudah pernah melakukan audit terhadap PT SGP tahun 2023. Namun hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. PT CG sampai saat ini masih aktif beroperasi, dan kini operasional PT CG dijalankan Ahmad Susilo alias Robert yang dipekerjakan Salomo David Tambunan.
Alexius mengungkapkan kewajiban bayar hutang kepada Hedy Soewito selaku pemilik saham 40 persen yang telah diakui PT SGP sebesar Rp 13.194.715.028,- atau Rp 13,1 miliar lebih per Juli 2025, termasuk penalty sebesar 2 persen, sebagaimana telah diakui dan disetujui seluruh pemegang saham pada tahun 2022 sampai saat ini belum pernah dibayarkan. Kendati perusahaan berjalan, pembayaran tetap tak dilakukan karena semua instrumen keuangan/finance dipegang dan diambilalih Salomo David Tambunan sejak Direktur PT CG Ade Denny Erwin mengundurkan diri tahun 2023.
Disebutkan pula bahwa pelapor Hedy Soewito sudah dilakukan pemeriksaan penyelidik Polda Kaltim pada tanggal 8 September 2025. Begitu pula Direktur PT SGP dan Kepala Tambang Teknis (KTT) PT CG sudah dilakukan pemeriksaan. Berbeda halnya dengan Salomo David Tambunan dan Masrani belum bisa diperiksa kendati sudah dipanggil secara sah tapi tidak pernah hadir atau tak mengindahkan penggilan tersebut.
Terlapor Salomo David Tambunan dan Masrani belum bisa dimintai klarifikasi atas pengaduan Hedy Soewito. Begitu pula penyidik Polda Kaltim belum bisa dimintai penjelasan mengapa belum bisa memeriksa Salomo David Tambunan maupun Masrani, yang menyebabkan penanganan pengaduan Hedy Soewito terkatung-katung.
Atas kenyataan itu, Alexius Tantrajaya meminta agar Kapolri memerintahkan anak buahnya di Polda Kaltim untuk segera dan secepatnya menindaklanjuti pengaduan Hedy Soewito hingga mempunyai kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Penipuan yang paling menyakitkan bukan tentang apa yang disembunyikan, melainkan tentang bagaimana kebenaran diputarbalikkan saat kejujuran adalah mata uang yang langka, sementara tipu daya dijual bebas dalam rupa kemasan kebaikan semu. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: