Advokat Ramses Kartago SH; Miliki Hak Privilege atau Konstitusional Previlege, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tidak Dapat Dituntut Pidana

Share it:

Jakarta, MediaTOR Online –  Tiada habis-habisnya dilancarkan “serangan” politik terhadap keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Belum tuntas disidangkan kasus dugaaan pencemaran nama baik Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, serangan dilancarkan lagi terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Masih terkait Suket atau ijazah.

Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait Suket atau ijazah Gibran, masih saja dicari-cari celah kecil dari putusan MK tersebut guna diperalat menggoyang bahkan menggerogoti jabatan Wapres Gibran. Salah satunya pengadulan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Ahmad Khozuddin sebagai kuasa hukum dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Priode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka kepada Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan Surat Keterangan (Suket) No. 9149/D.II.

Advokat senior Ramses Kartago SH.


Mengetahui hal ini advokat senior Ramses Kartago SH menilai laporan atau pengaduan tersebut sebagai sesuatu yang prematur. “Suket pengganti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran yang digunakan saat pendaftaran  pada Pilres 2024 yang diduga pengadu Ahmad Khozuddin isinya tidak benar atau palsu, terlalu dini bahkan sangat prematur, mengada-ada dan sia-sia serta sarat dengan kepentingan politik golongan,” ujar Ramses Kartago di Jakarta, Jumat (16/10/2026).  

Menurut Ramses Kartago, Wapres yang aktif, termasuk Gibran tentunya, memiliki hak privilege/privilese hukum (hak istimewa immunitas jabatan) yang melekat selama ia menjabat. Hukum tata negara memberikan pembatasan khusus  (konstitutional privilege) kepada Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wapres) untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan negara agar tidak mudah diganggu oleh krimininalitas politik atau laporan - laporan pidana (Dumas) yang belum teruji kebenarannya. 

Advokat senior ini mengakui Wapres memang tidak kebal hukum selamanya. Akan tetapi untuk dapat diproses hukum dengan dugaan tindak pidana umum, hukum telah mengatur jabatan Wapres dilepas terlebih dahulu melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). 

Berdasarkan pasal 7B UUD ‘45 proses hukum terhadap Wapres yang aktif menjabat namun diduga melakukan tindak pidana harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) terlebih dahulu di DPR, MK dan MPR. 

“Tidak bisa dilakukan pemeriksaan dan disidangkan oleh peradilan pidana biasa/umum. Hal ini didasarkan pada prinsip perlindungan Lembaga Kepresidenan guna menjaga stabilitas pemerintahan,” tutur Ramses Kartago. 

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum/APH terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak memiliki wewenang hukum untuk memanggil Wapres  aktif secara paksa atau memeriksanya dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa melalui proses konstitusional tersebut di atas. Tidak bisa langsung memeriksa, menetapkan status tersangka dan menahan Wapres aktif layaknya warga negara biasa. 

Prosesnya wajib melalui jalur politik - hukum konstitusi. Jika Aparat Penegak Hukum memanggil Wapres tanpa adanya proses pemakzulan terlebih dahulu, tindakan Aparat Penegak Hukum tersebut melanggar konstitusi (inkonstitusional) tata negara. 

“Proses pemakzulan (impeachment) pun melalui jalan yang panjang. DPR menindak lanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Pengajuan ini harus didukung  minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR  yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR,” jelasnya. 

Selanjutnya DPR membawa dugaan tindak pidana tersebut ke MK. MK bertugas memeriksa, mengadili dan memutus apakah pendapat DPR tersebut terbukti secara hukum atau tidak. Jika MK memutus Wapres terbukti bersalah maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Wapres kepada MPR. Kemudian MPR menggelar sidang untuk mengambil satu keputusan akhir. 

“Sidang paripurna MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan keputusan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir,” tutur Ramses Kartago.

Alasannya, Suket No. 9149/D.II pengganti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan milik Wapres Gibran adalah Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Sesuai azas hukum praduga keabsahan dalam hukum adminstrasi negara yang berbunyi; “Presumption iustae causa“ atau azas “Vermoeden van Rechtmatigheid “ setiap keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum sampai keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang atau dicabut oleh Badan/Pejabat yang menerbitkannya. 

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang membatalkan Suket tersebut, atau tanpa dicabutnya Suket itu oleh Badan/Pejabat yang menerbitkannya maka Suket tersebut harus dianggap sah dan tetap memiliki kekuatan hukum,” tuturnya. 

Kepolisian Negara RI tidak berwenang menilai apakah Suket tersebut palsu, dan tidak berwenang melakukan penyelidikan/penyidikan. “Karena itulah Dumas yang dilayangkan Ahmad Khozuddin sebagai kuasa hukum dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kepada Mabes Polri dan kepada DPR sangat prematur alias mubazir, “ ujarnya.

Ramses Kartago juga menilai Dumas tersebut sarat dengan kepentingan politik atau golongan dan ada dugaan paya untuk menjatuhkan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

“Apa yang saya katakan ini murni lho sebagai pendapat pribadi yang independen selaku advokat, yang tidak dibonceng kepentingan siapapun. Saya tidak pernah menerima uang satu sen pun dari pemerintah. Juga bukan anggota salah satu Parpol yang mendukung Wapres Gibran. Namun saya menilai dan berpandat bahwa Presiden RI Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka layak dikawal sampai akhir masa jabatannya tahun 2029,” ujarnya seraya menegaskan bahwa dirinya Pancasilais dan Nasionalis. (Pas)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: