Serba-serbi Pilkades Karawang, Baliho Dukungan Calon Muncul di Empat Dusun, Netralitas Aparat Desa Baturaden Jadi Sorotan

Share it:

Karawang,(MediaTOR Online) - Sabtu,10/10/2026, Netralitas aparatur pemerintahan desa menjadi sorotan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, periode 2026–2034. Perhatian tersebut muncul setelah beredarnya foto baliho yang memuat dukungan terhadap salah satu calon kepala desa dan disebut ditemukan di empat dusun.


Berdasarkan foto baliho yang diterima redaksi, terlihat tulisan permohonan doa dan dukungan bagi salah satu calon Kepala Desa Baturaden, disertai foto calon, visi dan misi, serta tulisan “Lanjutkan 2 Periode Rano Karno”.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa baliho tersebut berada di empat dusun, yakni Dusun Kosambi Mekar, Dusun Kosambi Jaya, Dusun Mekar Kembang, dan Dusun Medan Jaya, yang berada di wilayah Desa Baturaden.sabtu, 10/10/2026

Keberadaan baliho dukungan tersebut menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pilkades. Sejumlah pertanyaan muncul mengenai pihak yang membuat dan memasang baliho, termasuk apakah terdapat unsur aparatur pemerintahan desa maupun pengurus kewilayahan yang terlibat, seperti Ketua RT, RK, Kepala Dusun (Kadus), atau wakil Kepala Dusun.

Terbitnya Surat Tata Tertib Pilkades Menjadi Perhatian

Di tengah sorotan terhadap baliho dukungan calon, terbitnya surat tata tertib pemilihan Kepala Desa Baturaden menjadi hal yang perlu dicermati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

"Tata tertib diharapkan menjadi pedoman bagi panitia, calon kepala desa, aparatur pemerintahan desa, pengurus RT, RK, Kadus maupun wakilnya, serta masyarakat agar setiap tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut jato dirinya.

Ketentuan mengenai pemasangan alat peraga, penyampaian dukungan kepada calon, serta keterlibatan aparatur desa dan unsur kewilayahan perlu diperiksa berdasarkan isi surat tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang relevan.





Oleh karena itu, panitia Pilkades diharapkan memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku dan mekanisme pengawasan terhadap pemasangan baliho dukungan di empat dusun tersebut.

Penjelasan itu penting untuk memastikan apakah pemasangan baliho telah sesuai dengan ketentuan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Netralitas Aparatur Desa dan Pengurus Kewilayahan Perlu Mendapat Kejelasan

Netralitas aparatur pemerintahan desa menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga proses pemilihan agar berlangsung adil dan demokratis.

Perhatian masyarakat juga dapat mencakup peran pengurus kewilayahan, mulai dari RT, RK, Kepala Dusun, hingga wakilnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan dukungan terhadap calon tertentu.

"Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai siapa yang membuat, membiayai, memasang, atau bertanggung jawab atas baliho tersebut. Apabila terdapat dugaan keterlibatan aparatur atau pengurus kewilayahan, informasi tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar tokoh masyarakat berinisial M.

Langkah ini penting agar persoalan netralitas tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif.

Pemerintah Desa dan Panitia Pilkades Diharapkan Buka Suara

Pemerintah Desa Baturaden dan panitia Pilkades diharapkan memberikan klarifikasi mengenai keberadaan baliho dukungan di Dusun Kosambi Mekar, Kosambi Jaya, Mekar Kembang, dan Medan Jaya.

Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan baliho, kemungkinan keterlibatan aparatur desa atau pengurus kewilayahan, penerapan surat tata tertib Pilkades, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Panitia juga diharapkan menjelaskan mekanisme pengaduan dan pengawasan yang dapat digunakan masyarakat apabila menemukan pemasangan alat peraga atau aktivitas dukungan yang diduga tidak sesuai dengan tata tertib.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekali.(Ro)

Share it:

Kabar Desa

Post A Comment:

0 comments: