Jakarta,(MediaTOR Online) – Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum menyoroti pembongkaran fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara yang dikenal sebagai antikorupsi ini menegaskan, seluruh bangunan, fasilitas, dan barang di Lapas Cibinong berpotensi menjadi alat bukti harus diamankan serta didokumentasikan.
Terlepas dari telah dipecatnya Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), barang yang berpotensi barang bukti tersebut penting untuk diamankan. Pasalnya, ada keterkaitan dengan temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas "klaster hunian mewah" antara lain berupa tempat fitness dan simulator golf bagi warga binaan di Lapas Cibinong.
Selain Wisnu Hani Putranto, ada pula memang 17 pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin oleh Kemenimipas; 1 orang dipecat sebagai ASN (Kalapas Wisnu Hani Putranto); 5 orang mendapat hukuman disiplin berat; dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.
Dampak lainnya dari fasilitas mewah di Lapas Cibinong tersebut: Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi telah mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terkait kasus yang walau sudah bukan lagi rahasia namun masih tetap menghebohkan itu.
Tidak itu saja, bangunan berikut fasilitas khusus di lapas tersebut dibongkar pula. Namun justru poin terakhir ini Alexius Tantrajaya SH MHum menyorotinya. Advokat senior itu mengingatkan sebelum pembongkaran bangunan berikut fasilitas serta barang-barang yang ada di dalam Lapas Cibinong Bogor, seharusnya ada atau dibuat Berita Acara Tertulis oleh pejabat berwenang disaksikan saksi-saksi independent.
Bahkan diperlukan bukti dengan video saat sebelum maupun sesudah pembongkaran dilakukan. Ini untuk kepentingan pembuktian secara hukum bila kasus ini melaju dan diproses hukum.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka pejabat-pejabat yang memerintahkan dan melakukan pembongkaran bangunan berikut fasilitas yang ada di dalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya yakni “menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang bukti” dengan maksud untuk merintangi guna menyulitkan pengungkapan kasusnya. “Terlebih lagi para pejabat di lingkungan lapas adalah aparatur hukum yang mengerti aturan hukum,” ujar Alexius Tantrajaya, Selasa (6/10/20326).
Alexius mengakui pemerintah menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan APBN, tidak dengan sendirinya hal itu menghapus persoalan hukum, tetap perlu ditelusuri pihak yang membangun, membiayai, mengizinkan, dan memanfaatkannya.
“Apabila pembongkaran bangunan berikut fasilitas yang ada di dalam Lapas Cibinong dilakukan karena didukung pernyataan pejabat pemerintah, maka terhadapnya dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik atas keterkaitan pernyataannya secara hukum dengan pihak-pihak yang membangun, membiayai, mengizinkan, dan memanfaatkannya,” tutur advokat senior yang juga dikenal sebagai kolumnis ini.
Terlebih mengingat bangunan berikut fasilitas mewah yang ada di dalam Lapas Cibinong telah membuat heboh, viral dan mengjundang perhatian dunia atas buruknya penegakan hukum di Indonesia. “Karena itu, menjadi tugas aparat penegak hukum untuk membongkar sampai ke akarnya tanpa toleransi bagi pihak-pihak terkait yang turut serta mempermalukan negara hukum Indonesia dalam penegakan hukum, dengan membuktikan kepada dunia peristiwa ini hanya kasuistis dan ulah segelintir oknum apparat,” ujarnya.
Menurut Alex, jika terbukti ada warga binaan yang mendapat fasilitas atau perlakuan khusus, tentu harus ada konsekuensi hukum bagi warga binaan maupun petugas yang memberikan akses tersebut.
“Bagi warga binaan yang terbukti mendapatkan fasilitas dan perlakuan khusus karena memberikan imbalan uang (suap) kepada pejabat Lapas Cibinong atau pejabat di atasnya, begitu pula pejabat maupun petugas Lapas Cibinong yang terkait dengan kasus ini (penerima suap) haruslah dituntaskan proses hukumnya secara pidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023 tersebut,” katanya menegaskan.
Menyinggung adanya tudingan Ombudsman sedang mencari panggung, Alexius berpendapat justru dengan adanya investigasi Ombudsman di Lapas Cibinong dapat terungkapnya bangunan dan fasilitas mewah yang dibangun khusus di luar anggaran negara untuk dinikmati oleh para narapidana khusus.
“Hampir seluruh rakyat Indonesia telah berterima kasih terhadap hasil kerja Ombudsman, dan karenanya berharap lembaga-lembaga lain yang melakukan pengawasan juga bertindak sama seperti yang dilakukan oleh Ombudsman, agar Negara Indonesia Emas 2045 nanti bisa terwujud,” kata Alexius.
Advokat senior ini juga mengusulkan para narapidana yang mendapatkan perlakuan khusus di Lapas Cibinong, terlebih narapidana kasus korupsi lainnya agar ditetapkan untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan menjalani hukumannya.
Selain itu, Alexius meminta agar pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mewujudkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Baru khusus bagi napi korupsi di pulau terpencil wilayah Indonesia agar terisolir dan terisolasi tidak mudah kabur dari penjara, dan juga mudah dipantau melalui CCTV atas kegiatannya di Lapas tersebut hingga tidak terulang kembali kasus semacam Lapas Cibinong. Dengan cara ini, dia berharap bakal membuat jera para koruptor dan juga dimungkinkan dapat mencegah calon koruptor beraksi.
Apabila terulang pelanggaran di dalam penempatan terpidana korupsi di lapas pulau terpencil yang terisolir dan terisolasi, maka terhadap pelanggarnya dalam hal ini terpidana dan pejabat Kalapas berikut staf yang terkait dapat diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: