Pemekaran Natuna Barat dan Natuna Selatan Jangan Dipolitisasi

Share it:
Ranai,Natuna,(MediaTOR).-Isu akan pecahnya kembali Kabupaten Natuna menjadi beberapa Kabupaten baru kembali mencuat setelah tahun 2008, Anambas memisahkan diri dan mekar menjadi Kabupaten sendiri. Kini momen tersebut sedang dirasakan oleh masyarakat Natuna Barat dan Natuna Selatan dimana pengajuan kedua daerah tersebut menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kepri ini telah menjadi rancangan undang-undang di DPR RI.
   Ketimpangan dan tidak meratanya pembangunan di Natuna yang notabene merupakan kabupaten yang terdiri dari beberapa gugusan pulau-pulau menjadi alasan khusus keinginan dari masyarakat Natuna Barat dan Natuna Selatan untuk menjadi kabupaten sendiri. Belum lagi kasus korupsi yang terus menjerat para pejabat di kabupaten ini mengundang keprihatinan di pelbagai kedua daerah tersebut. Sehingga keinginan untuk mejadi Daerah Otonomi Baru (DOB)semakin kuat.
   Tetapi isu pemekaran tersebut seolah-olah menjadi momen penting bagi beberapa oknum dalam menghadapi pemilihan umum legislatif pada 9 April tahun ini. Aksi jual isu akan dipercepatnya pemekaran DOB Natuna Barat dan Natuna Selatan digunakan sebagai isu dalam kampanye oleh beberapa calon legislatif baik incumbent maupun pendatang baru kepada masyarakat di kabupaten Natuna. Khususnya, Natuna Barat dan Natuna Selatan yang terbagi dalam dapil III dan Dapil II pemilihan umum legislatif Kabupaten Natuna 2014. Angin surga yang dihembuskan oleh calon legislatif tersebut menjadi alat promosi yang sangat penting dalam mendapatkan simpati masyarakat yang memiliki hak pilih.
  Masyarakat yang sedang menghadapi tahun politik ke empat dalam era reformasi dan demokrasi harus lebih cerdas dalam mengkonsumsi informasi dan isu yang sedang berkembang. Simpang siur mengenai pemekaran kedua DOB tersebut harus dilihat secara faktual. Tidak lagi melihat hal tersebut dari informasi yang disampaikan oleh calon legislatif yang sedang menabur pesona dihadapan masyakarat untuk medapatkan dukungan. Karena perlu diingat oleh masyarakat luas adalah rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemekaran Natuna Barat dan Natuna Selatan tidak mutlak akan disahkan menjadi Undang-Undang. Apalagi kalau  wilayah tersebut secara sumber daya manusia dan infrastruktur belum memadai. Belum lagi tarik ulur antara DPRD Kabupaten Natuna dan Bupati Natuna yang belum mengeluarkan rekomendasi mengenai pemekaran kedua daerah tersebut.
   Masyarakat diharapkan tetap mendukung pemerintahan yang berjalan saat ini dan tidak terpancing dengan isu pemekaran tersebut. Hal ini dikarenakan selama proses dan tahapan menjadi daerah otomoni baru belum tercapai. Maka Natuna Barat dan Natuna Selatan tetap menjadi bagian dari Kabupaten Natuna dan berada dibawah pemerintahan Kabupaten Natuna.(eri/rz)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: