PT. Lionmesh Prima Tbk Mengadakan RUPST

Share it:
Jakarta,(MediaTOR) – Belum lama ini, PT Lionmesh Prima Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel JW Marriott Jakarta.
Pada acara yang berlangsung, 4 Juni 2015 tersebut, dipaparkan bahwa pada tahun 2014 penjualan neto Perseroan sebesar Rp249,07 miliar menurun sebesar 2,79% dibanding tahun lalu, dan laba komprehensif sebesar Rp 7,40 miliar.
     Hasil RUPST menyetujui antara lain: Penetapan penggunaan keuntungan antara lain :
Pembagian dividen tunai sebesar Rp 100,- setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp960.000.000,- sebelum dipotong pajak yang akan dibayarkan atas 9.600.000 saham.
Sebesar Rp 100.000.000,- digunakan untuk pembentukan “Cadangan Wajib” untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang PT No. 40 tahun 2007.
Sisanya sebesar Rp6.343.115.436,- dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
     Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pembayaran Dividen tunai pada tanggal 8 Juli 2015 Tata cara pembayaran dividen tunai akan diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 8 Juni 2015.
   Menyetujui mengangkat kantor akuntan publik “Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan” sebagai akuntan publik Perseroan yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 dan memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk merundingkan dan menetapkan syarat-syarat penunjukan termasuk jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
     Perubahan anggaran dasar Perseroan Perseroan antara lain :
Perubahan nilai nominal saham (stock split) yaitu dari Rp 1.000,00 per saham menjadi Rp 100,00 per saham atau dengan rasio 1;10. Sehingga jumlah saham Perseroan yang dikeluarkan yang semula sebesar 52.016.000 saham menjadi 520.160.000 saham
Penyesuaian dengan peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka serta Peraturan Ojk No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
      Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat untuk mengangkat kembali seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Direksi: Direkur Utama: Tjoe Tjoe Peng (Lawer Supendi)
Direktur (Direktur Independen): Tjhai Tjhin Kiat dan Ir. Pujianto Setiadi MB.
Komisaris: Komisaris Utama: Jusup Sutrisno.
Komisaris: Lee Whay Keong. Komisaris (Komisaris Independen): Hadiat Subawinata.
     Juga menyetujui penjaminan melebihi dari 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut.
Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Ujar direktur Utama PT. LIONMESH PRIMA Tbk.(Sutomo/LI)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: