Lalu Lintas Keuangan Online Teroris Terdeteksi

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Pendanaan dan lalu lintas keuangan teroris melalui online sudah terdeteksi.Hal itu terungkap dalam bedah buku “Virtual Currency Dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia” bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jl. IR. H. Juanda No.6 Bogor, Selasa (19/2), lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan menjelaskan, lalu lintas keuangan tersebut tengah dikaji dalam sosialisasi khususnya untuk para jaksa. Buku Virtual Currency yang ditulis Noor Rachmad, Yunus Husein, Setia Untung Arimuladi ini sebagai bahan pengetahuan dan antisipasi para jaksa menghadapi perkembangan jaman yang terus mesat akibat kemajuan tehnologi.

“Teknologi  semakin maju sekarang ini, khususbya didunia maya, ada bentuk suatu transaksi antar rekening, seperti memindahkan dana atau pembelian barang – barang. Transaksi tersebut sangat rawan digunakan untuk transaksi kejahatan baik itu narkoba, terorisme dan kejahatan dalam bentuk lain,” ungkap Yudi.

Lebih jauh dikatakan, saat ini Virtual Currency masih sangat awam dikatahui, baik di masyarakat, bahkan dikalangan jaksa penuntut umum.

“Sosialisasi dan bedah buku ini, sebagai langkah antisipasi bagi para Jaksa kedepannya,” terangnya.

Sementara  penulis buku Dr. Yunus Husein SH. MH, menyampaikan, bahwa Virtual Currency ini bisa disebut sebagai uang maya atau sistem pembayaran, tapi bukan sistem pembayaran yang sah saat ini.

“Dalam isi buku ini sebagai edukasi bagi masyarakat dan khususnya bagi penegak hukum. Virtual Currency ini dapat menjadi alat transaksi kejahatan, maka dalam buku ini bagaimana pemahaman bagi para penegak hukum untuk mengetahui lebih dalam dan mengatasi soal Virtual Currency,” kata Yunus.

Ditambahkan Yunus, pemahaman Virtual Currency bagi penegak hukum, dalam hal ini Jaksa-jaksa, sangat diperlukan dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi sekarang ini. Sistem transaksi maya ini dapat berkembang menjadi transaksi – transaksi kejahatan, jika para penegak hukum sendiri tidak bisa memahami dan mengerti akan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara ini bila tidak dapat diantisipasi secara dini, tuturnya (Nasir/ H Deden)

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: