Seleksi PPPK Tahap I Khusus Honorer Dibuka Jum’at ini

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan digelar Jumat (08/02/2019) mendatang. Pada seleksi PPPK Tahap I ini hanya diperuntukan bagi Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK2) pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Melalui surat dari Kemenpan RB yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Senin (04/02) kemarin,  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapatkan kuota 186 PPPK, yaitu 181 tenaga pendidik, 5 penyuluhan pertanian, sementara tenaga kesehatan 0 (nol).

Sekretaris BKPSDA Kota Bogor, Dani Rahardian mengatakan, jumlah 181 orang tenaga pendidik dan 5 tenaga penyuluhan pertanian ini sudah memenuhi persyaratan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, BKPSDA Kota Bogor akan tetap melakukan pengecekan data alias kroscek terlebih dahulu untuk memastikan data dari BKN sesuai dengan yang ada di Kota Bogor.

“Jumlah 181 orang itu apakah hanya guru SD, SMP saja atau ada guru SMA-nya. Selain itu, kalau data di kami itu hanya ada 4 orang tenaga penyuluhan pertanian bukan 5 orang, dan untuk tenaga kesehatan THK2 memang jumlahnya nol,” ujar Dani saat ditemui di kantornya, Jalan Julang, Kota Bogor, Rabu (06/02/2019).

Dani menerangkan, jumlah 186 orang yang sudah memenuhi persyaratan tersebut harus tetap mengikuti seleksi CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga belum tentu semuanya lulus. Namun, bagi peserta yang lolos seleksi PPPK maka Pemkot Bogor harus menganggarkan gaji dan tunjungan.

“Nah, yang jadi masalah itu penggajian dan tunjangan yang dibebankan kepada APBD Kota Bogor, karena kalau rekrut bulan ini Pemkot Bogor belum ada anggarannya,” imbuh Dani.

Menurut Dani, terkait anggaran ini diperlukan kebijakan pimpinan Wali Kota Bogor. Pasalnya, anggaran 2019 sudah diketok palu (disahkan), sehingga paling memungkinkan di anggaran perubahan sekitar September. Sedangkan rekrutmen PPPK dimulai Jumat (08/02) ini dan besok batas akhir disampaikan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kalau kami besok tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami dinyatakan tidak melaksanakan rekrutmen PPPK tahap I. Makanya ini sedang menunggu kebijakan wali kota,” katanya.(Nasir)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: