Karawang,(MediaTOR Online) – Penyaluran anggaran Program Bantuan Perbaikan Kwalitas Rumah Layak Huni oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang diduga terejadi penyimpangan. Hal ini terindikasi dengan rendahnya kwalitas material untuk bahan bangunan bagi warga penerima manfaat.
Berdasarkan penelusuran wartawan MediaTOR di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang, diantaranya Desa Teluk Jaya dan Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya nampaknya penyimpangan tersebut marak terjadi.

Jumlah Total Rincian Anggaran bahan materal untuk perunit ,Rp. 25,610,000. Berarti sisanya Rp.12,390.000/unit

.000. Untuk SPK Desa Teluk jaya pelaksanaannya sejak tanggal 02 januari 2019 sedangkan nilai anggaran untuk desa Tanjung Bungin Rp.160.899, 000 jumlahnya tiga unit SPK 02 Januari 2019 pelaksanaannya pada tanggal 12 mei 2019.
Total Anggaran untuk dua SPK Rp.283,505,000 yang digarap oleh CV. Raja Wali Sampurna beralamat: Jati Rasa Barat RT 01/RW 01 kel.Karang Pawitan, Kec.Karawang Barat, Kab.Karawang. Pada saat wartawan MediaTOR melakukan konfrmasi pada PK Ykp selaku pihak pelaksana kegiatan tentang kwalitas bahan material yang dikirim ke penerima manfaat karena bahan kayu yang tidak layak digunakan untuk kusen dan lain ya. “Ya Pak, masalah kayu jenjing putih yang saya kirim itu akan saya tarik kembali dan diganti dengan kayu yang kwalitas nya bagus dan itu juga pihak pengawas dari Dinas PRKP Pak Yusep juga sudah turun ke lokasi,” ujar Ykp kepada MediaTOR.
Namun pelaksanaan berjalan sudah tiga hari menurut pantauan wartawan MediaTOR tidak terlihat adanya pengawas yang turun ke lokasi.
Masyarakat Telukjaya beserta Desa Tanjung Bungin berharap Bupati Karawang dr.hj.Cellica menindak tegas pihak perusahaan atau kontraktor dan DPRKP yang diduga bermain mata dengan oknum kontraktor yang nakal sehingga memangkas anggaran sehingga pekerjaan tidaklah maksimal (Harlan)
Post A Comment:
0 comments: