Sekjen KPA 66 Ir Sarwija IAI: Walikota Bogor Aria Bima Tidak Etis Dukung Penolakan Revisi UU KPK

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjadi salah satu narasumber di kegiatan obsesi Radar Bogor dengan tema “KPK Di Ujung Tanduk” di Graha Pena, Jalan KH.Abdullah Bin Nuh, Kamis (12/09/2019), lalu.
Sarwija Kritisi Sikap Walikota Bogor,(Foto:ist.)
Tindakan dan sikap Bima Arya tersebut selaku Walikota dinilai tidak etis. Sebagai pejabat, dia menghadiri kegiatan yang tidak bersifat kenegaraan.“Sebagai walikota, tentunya walikota menggunakan fasilitas negara saat menghadiri acara tesrebut,” ujar Ir Sarwija IAI, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pejuang Ampera (KPA) 66 kepada MediaTOR Online melalui telepon selularnya, kemarin. 
Sarwija menyesalkan Walikota Bogor, yang terkesan lupa bahwa dia adalah pejabat negara. “Tokh, banyak pekerjaan lain yang harus dilakukannya selaku walikota. Janganlah bermain politik. Kemacetan saja, belum mampu diurus, kok ngurus yang bukan bidangnya,” tandas Jaja, panggilan akrab Sarwija. 
Dalam pandangan Sarwija, jangan terjebak dengan pelemahan atau penguatan KPK,
“Sebaiknya penanganannya dilakukan dengan cara rekonsiliasi nasional dan para koruptor agar dimiskinkan. Hal ini dengan menggunakan undang-undang pembuktian terbalik. Adapun hakim-hakim yang mengadili kasus korupsi terdiri dari hakim dari unsur lembaga peradilan, tokoh budayawan, tokoh agama, tokoh politik dan tokoh-tokoh lain yang berwatak dan berwibawa di Republik ini. Tujuannya untuk mencapai proses hukum yang ekonomis, cepat , singkat dan berkeadilan sesuai dasar negara kita Pancasila. Karena apabila menggunakan KUHP yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda seharusnya sudah tidak diberlakukan lagi di Negara Pancasila seperti Indonesia. Sementara RUU KUHP produk  sendiri tidak tuntas-tuntas,” pungkasnya.

Evaluasi
Dengan memakai baju dan ikat kepala #Selamatkan KPK# politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan beberapa hal soal revisi undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 yang kini telah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Pertama kita harus sepakati bahwa Korupsi adalah tindakan luar biasa dan perlu tindakan yang juga luar biasa, kedua realita di lapangan bahwa angka OTT di lapangan masih banyak, artinya harus ada yang evaluasi bersama kita di sini. Apakah ujungnya revisi undang-undang KPK belum tentu juga,” ujar Bima Arya Sugiarto.
Selanjutnya, masih kata Bima, banyak dari teman-teman aktifis menolak soal revisi undang-undang KPK, tetapi tidak banyak dari mereka yang fokus terhadap substansinya.
“Kebanyakan dari kita tolak revisi undang-undang KPK tapi hanya sebatas retorika, saya meyakini tindak kejahatan luar biasa tentu harus diberantas dengan cara yang luar biasa juga, KPK Justru harus dikuatkan bukan malah dilemahkan,” pungkasnya.
Sementara itu dalam obsesi kali ini turut menghadirkan salah satu mantan Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yaitu Abraham Samad.
Selain Abraham Samad narasumber yang hadir dalam Obsesi bertemakan “KPK Di Ujung Tanduk” ada dari Direktur Kopel, Dosen Unpak sama Dosen IPB.(sir/pb)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: