Palembang,(MediaTOR Online) - Meski sudah meminta Keadilan Kapolda Sumatera Selatan, penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir sampai saat ini belum ada kejelasan.
Kepada Wartawan Sabtu ( 31/5/2025 ) Tokoh Masyarakat Pemulutan Asmawi,HS sebagai pendamping Warga dalam mencari Keadilan mengungkapkan, penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamtan Pemulutan atas nama Sukoya yang ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir sampai saat ini belum ditingkatkan statusnya ke Penyidikan.
Menurut Asmawi, pihaknya pada 13 Mei 2025 yang lalu telah berkirim Surat ke Kapolda Sumatera Selatan dengan tembusan Presiden, Kapolri, Ketua Komosi III DPR RI dan pihak terkait lainnya agar kasusnya diambil alih oleh Polda Sumatera Selatan, namun sampai saat tidak ada kemajuan yang berarti.
Menurut Asmawi, objek pemalsuan tandatangan Sukoya, adalah dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu Tahun 2024 yang ada di Dinas PMD Ogan Ilir,yang berasal dari Kepala Desa Teluk Kecapi.
Bila ada dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT lain yang diterima Penyidik,kata Asmawi, itu bukan objek pemalsuan.
Asmawi mempertanyakan kenapa Penyidik mengirimkan dua dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT ke Puslabfor Polda Sumatera Selatan."Kan sudah jelas, objek yang dipersoalkan adalah dokumen yang ada di Dinas PMD," ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir Priode 2004-2005.
Sekarang ini, kata Asmawi, Penyidik menjadikan dua dokumen itu sebuah perdebatan."Lah, kenapa dijadikan perdebatan," tutur Asmawi.
Kalo Penyidik mengatakan bahwa dua dokumen itu sama, itu keliru. Sebab, Dokumen pertama, nama nama penerima dan tandatangan penerima BLT yang diterima Penyidik yang berasal dari Dinas PMD terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan.
Sedangkan dokumen kedua, berasal dari Kepala Desa Teluk Kecapi yang diserahkan ke Penyidik. Dokumen kedua ini memang sama dengan pertama yang berasal dari Dinas PMD, tapi yang membedakannya adalah tandatangan pada kolom dua puluh yaitu terdapat tandatangan Zaleha, orang tua Sukoya.
Dokumen kedua ini diduga dibuat oleh Kepala Desa Teluk Kecapi pada saat ia akan diperiksa Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir."Kalo sekarang, Penyidik minta buktikan bahwa dokumen kedua itu dibuat baru ya susah. Sebab,pada kolom mengetahui semua tandatangan orang orang Kades," ujar Pegiat Anti Korupsi yang pernah mendapat penghargaan dari KPK karena berhasil mengungkap kasus Korupsi Bupati Kutai Negara, Syaukani pada 2007.
Menurut Asmawi, tak perlu berbelit belit dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya. Sebab, objeknya pemalsuan tandatangan Sukoya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT yang sudah diserahkan ke Dinas PMD dan dokumennya ada di Penyidik.
Selain itu, lanjut Asmawi, Penyidik jangan hanya berkutat kepada pengakuan. Kalo pengakuan Pejabat Dinas PMD tidak melihat satu persatu tandatangan penerima BLT, jangan dijadikan rujukan. Begitu juga bila ada pengakuan terlapor bahwa pada kolom nama Sukoya tandatangannya kosong, juga bukan menjadi acuan." Terus siapa yang menandatangani pada kolom nama Sukoya,apa hantu," ujar Asmawi.
Terungkapnya pemalsuan tandatangan Sukoya pada saat ia diperiksa sebagai saksi di Unit Tipikor Polres Ogan Ilir terkait kasus dugaan pemotongan Dana BLT. Saat Penyidik memperlihatkan tandatangan Sukoya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT, Sukoya kaget ada tandatangannya disitu padahal dia tidak pernah menandatanganinya. Jangankan menandatangani, menerima dana BLT tahap pertama Tahun 2024 pun tidak.
Dokumen nama nama dan tanda tangan penerima BLT yang ada tandatangan Sukoya pada kolom 20 (diduga dipalsukan) yang ada di Penyidik Unit Tipikor yang berasal dari Rohiman sama halnya dengan dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT yang ada tandatangan Sukoya yang ada di Dinas PMD yang juga berasal dari Rohiman.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, saat diperiksa Penyidik Unit Pidum, Rhm mengaku semua dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu 2024 dibuat oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Sementara, Bendahara Desa Teluk Kecapi, Akmal dalam kesaksiannya mengatakan hanya menyusun dokumen. Semua dokumen berasal dari Rhm. Akmal pun menyebutkan bahwa dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT yang asli ada di Rohiman.Diduga Rhm sengaja menghilangkan barang bukti.
Pertanyaannya adalah, kenapa dugaan penghilangan barang bukti idak dikejar Penyidik.
Kemudian saksi ahli yang akan dihadirkan, itu saksi ahli tentang apa. Menurut Asmawi, dari awal diduga ada scnario untuk menyelamatkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi dari jeratan Hukum.
Scnario itu berupa dugaan rekayasa daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT. Dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 khususnya tandatangan Sukoya berbeda dengan dokumen yang disampaikan oleh Kepala Desa Teluk Kecapi kepada Dinas PMD Ogan Ilir dengan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang disampaikan Rhm sebagai terlapor kepada Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Belakangan terungkap dokumen daftar dan tandatangan penerima BLT yang diserahkan Rhm ke Penyidik dibuat setelah kasusnya ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Mengetahui kasus pemalsuan dilaporkan, Rhm kemudian membuat dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT baru.
Terungkap juga bahwa Jaleha, orang tua Sukoya diminta menandatangani dokumen tandaterima dana BLT tahap pertama tahun 2024 saat Jaleha menerima Dana BLT tahap dua Tahun 2024 milik Sukoya. Padahal dokumen daftar nama nama dan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 sudah sudah diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir. Jaleha sudah dimintai keterangan terkait dengan tandatangan tersebut."Nah sudah jelas ' kan. Untuk apa lagi diperdebatkan Penyidik soal dokumen," ujar Asmawi.
Menurut Asmawi, Dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap Pertama 2024 yang ada di Penyidik Tipikor, yang terdapat tandatangan Sukoya (diduga dipalsukan) yang berasal dari Dinas PMD yang juga berasal dari Rhm sama dengan dokumen yang ada di Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir, yang juga berasal dari Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi. Artinya, ini ada kesesuaian.
"Jadi, gimana ceritanya ada pengakuan bahwa pada kolom tandatangan Sukoya dalam keadaan kosong," ujar Asmawi seraya menambahkan bahwa ada dugaan penghilangan barang bukti.
Terkait dengan itu, Asmawi mendesak Kapolda Sumatera Selatan mengambil alih penanganan kasus tersebut yang ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Surat resmi desakan telah disampaikan ke Kapolda Sumsel tiga minggu yang lalu dengan tembusan Presiden RI, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI dan pihak terkait, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.(Rd)
Post A Comment:
0 comments: