Bogor,(MediaTOR Online) - Ketua RW 013 Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang, menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait isu dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang disampaikan ke media beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Nanang menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan resmi dalam kapasitasnya sebagai Ketua RW, dan berdasarkan keluhan serta laporan warga yang disampaikan kepadanya secara langsung.
“Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Justru saya menjalankan tanggung jawab moral dan sosial sebagai perwakilan masyarakat untuk menyampaikan informasi apa adanya,” jelas Nanang, Minggu (1/6/2025).
Nanang juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat berwenang serta membuka ruang dialog dengan semua pihak yang merasa keberatan, demi menjaga keharmonisan lingkungan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, sejumlah warga RW 013 memberikan dukungan. Mereka menilai langkah yang dilakukan Nanang sebagai bentuk transparansi dan keberanian dalam membela kepentingan warga.
“Pak RW hanya menyampaikan apa yang memang terjadi. Kami sebagai warga mendukung beliau, karena beliau bicara berdasarkan keluhan kami juga,” ujar salah satu warga setempat berinisial DN.
“Selama ini Pak Nanang dikenal terbuka dan selalu mau menampung aspirasi warga. Saya rasa wajar kalau beliau menyuarakan apa yang kami alami,” tambah DI, warga lainnya.
Diketahui STTP/82/V/RES 1.14/2025/RESKRIM oleh Puguh Kuswanto kepada Nanang merupakan Laporan Pengaduan . Laporan ini masih dalam tahap pengaduan, karena pihak kepolisian perlu memastikan terlebih dahulu apakah unsur pidana pencemaran nama baik sesuai UU ITE terpenuhi. Jika unsur tidak terpenuhi (misalnya karena disampaikan dalam kapasitas resmi atau karena fakta), maka laporan bisa saja tidak dilanjutkan.(R)
Post A Comment:
0 comments: