BENDERA SANG MERAH PUTIH SUDAH SOBEK DAN RUSAK NAMPAK BERKIBAR DI HALAMAN KANTOR DESA TELUK BUYUNG ?

Share it:

Karawang,(MediaTOR Online) - Jum'at 19 Juli 2020 pukul 12:24 nampak Bendera Sang Merah Putih lambang Negara Republik Indonesia ang sudah rusak dan sobek masih berkibar di halaman Kantor Desa Teluk Buyung, Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Jawa barat

Ketika wartawan MediaTOR ingin konfirmasi  namun Kepala Desa (Kades) tidak berhasil ketemu, lalu awak media menunggu di desa kurang lebih hampir tiga jam. Kemudian mencoba hubungi Kades Napri via selular namun tidak aktif. Tim masih mencoba ke rumah kediaman Kades, tidak ketemu. Ketika hendak meninggalkan rumah Kades, baru sekitar 600 meter ketemu kades Napri lalu tim konfirmasi terkait bendera yang sudah sobek dan rusak masih dipasang.

"Pak kalau masalah bendera yang sudah rusak dan sobek itu belum sempat mengganti nya, ujar Kades Napri dengan nada santai.

Sekitar Pkl.16.00, ketika tim media melewati lagi Kantor Desa Teluk Buyung, ternyata bendera sudah diganti yang baru. Nampaknya, kalau tidak ada konfirmasi dengan Sang Kades, bendera tidak akan diganti.

Padahal sudah jelas bendera di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (Harlan)
Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: