Pernyataan Sikap PWI Kota Bogor Terhadap Penganiayaan Wartawan

Share it:


Menyikapi adanya
dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Group Jawa Pos Sofyansyah yang mengalami tindakan intimidasi  saat meliput jalannya  test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pagi ini di Toko Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.  Bahkan Foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus.

Kami Persatuan Wartawan Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut.

Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar ini, Kami PWI Kota Bogor mengecam  keras  aksi  intimidasi  dan  kekerasan yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper radar bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang  Pers.

Harus diingat bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Untuk kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Dan atas peristiwa ini kami PWI KOTA BOGOR akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bogor, 18 Juni 2020
Bagus Harianto
Ketua Tim Advokasi PWI Kota Bogor

Ttd
Arie Surbakti
Ketua
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: