Bogor,(MediaTOR Online) - Menjaga supaya Corona Covid 19 tidak menular di kalangan siswa, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin menyatakan, Disdik tidak pernah memberikan izin kepada sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM), secara tatap muka. Terutama kepada Sekolah Bogor Raya (SBR).
”Kan wilayah Kota Bogor masih zona kuning. Jadi, semua sekolah maupun madrasah belum bisa dibuka untuk melakukan tatap muka. Jadi mana mungkin, saya berani memberikan izin. Itu tidak benar,” tandas Kadisdik, ketika dihubungi, Selasa baru baru ini.
Menurut Fahrudin, sekolah mana pun yang dengan sengaja dan nekat melakukan pembelajaran dengan tatap muka, dinilai telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), dalam penanganan Covid-19.
Untuk itu ia meminta, jika ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan dalih melakukan praktik agar segera dihentikan.
”Jadi, kalau ada sekolah yang sudah buka, sekali pun untuk praktik, sebaiknya segera dihentikan. Karena ini melanggar SKB empat menteri,” pinta Kadisdik.
Menurut Fahrudin, tidak ada sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila sekolahnya menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. "Utamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik dengan cara mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah,”kata. Fahmi, panggilan akrab Kadisdik.
Diketahui, siswa Kelas 11 dan Kelas 12 SBR di Jalan Danau Bogor Raya, Nomor 19, RT 04/07, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, melakukan. proses belajar secara tatap muka.
Bahkan, Marketing Communications SBR Kota Bogor Christina mengaku pihaknya telah membuat jadwal untuk pertemuan secara tatap muka.
Menurutnya, hasil sudah ada dalam pertemuan setiap kelas hanya berlangsung sekali dalam sepekan. Itu pun karena alasan harus menggunakan fasilitas laboratorium. Ia pun mengaku sudah mengantongi izin Disdik Kota Bogor.
“Kegiatan dalam pembelajaran offline yang kami lakukan hanya kegiatan yang sudah dilaporkan dan disetujui Disdik Bogor,” katanya.
Dalam pembelajaran tatap muka, pihaknya juga mengaku tetap mengedepankan aturan jaga jarak bagi setiap siswa.”Dalam satu laboratorium maksimal lima anak dengan satu guru. Mereka menggunakan masker dan menjaga jarak minimum 1.5 meter, dengan jadwal ditentukan guru subject yang bersangkutan. Sepengetahuan kepala sekolah dan izin orang tua siswa,” pungkasnya. (Pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: