Pemkot dan Pemkab Bogor Bahas Pembangunan Zona Inkubator Pengelolaan Sampah

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Untuk terealisasinya tempat pembuang sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mewujudkan pembangunan zona inkubator bisnis pengelolaan sampah di tempat penampungan akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Rencana tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Ke depan kita akan bekerjasama dalam membuat semacam zona inkubator bisnis pengelolaan sampah," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat melakukan peninjauan lokasi bersama Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (21/07/2020).

Di TPA Galuga, Pemkot Bogor memiliki lahan seluas 36 hektare. Sedangkan, lahan yang dipergunakan untuk TPA hanya seluas 13 hektare.

Dedie menyebut, pihaknya tak akan memperluas atau memperlebar TPA hanya untuk pembuangan sampah. Namun, Dedie akan memanfaatkan lahan seluas 6 hektare untuk membuat zona inkubator pengelolaan sampah.

"Jadi perusahaan yang mau buat pengelolaan sampah kan gak perlu buat di luar area TPS, karena nanti izin lagi," jelas Dedie.

Zona inkubator bisnis pengelolaan sampah itu, Dedie mengatakan akan diintegrasikan dengan TPA, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Sehingga, sampah yang dibuang baik dari kota maupun kabupaten Bogor dapat diolah di zona tersebut.

"Jadi, sistem terintegrasi ini dapat mengkonsumsi sampah-sampah yang tiap hari datang, bukan hanya di tumpuk tapi diolah dan betul-betul termanfaatkan," jelas Dedie.

Di zona itu, Dedie menguraikan, sampah dapat diolah untuk sejumlah kebermanfaat, seperti bracket, listrik hingga pupuk. Demikian, baik kota dan kabupaten dapat mendapat keuntungan dari pengelolaan sampah itu.

"Kalo ada zona inkubator pengelolaan sampah, retribusi, tenaga kerja kan menyerap dari kabupaten, manfaat listrik tadi ya, bisa disalurkan untuk wilayah yang paling dekat dengan lokasi, yakni kabupaten," ucap Dedie.

Sejauh ini, Dedie menjelaskan, telah ada banyak investor yang mengajukan untuk mengelola sampah milik Pemkot Bogor. Hanya saja, lokasi yang diajukan investor berada di luar area TPA Galuga. Sehingga, dikhawatirkan, akan menimbulkan dampak negatif baru.

"Kalo di sini kan kita minimal meminimalisir potensi kekumuhannya, baunya. Makanya kalau bisa kita bangun bisnis inkubator sampah maka persoalan ini akan dipecahkan," jelasnya.

Saat ini, Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor sedang merevisi sejumlah poin mengenai Memorandum of Understanding (MoU) untuk membuang sampah di TPA Galuga. Sebab, MoU perpanjangan kontrak kerja sama TPA Galuga antara kota dan kabupaten Bogor itu akan berakhir tahun 2020. (Pa. Cik)
Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: