Di Masa AKB, Ditlantas Polda Banten Getol Lakukan KKYD

Share it:


Serang,(MediaTOR Online) -Dalam rangka menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Ditlantas Polda Banten rutin melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).

Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dalam bentuk patroli dialogis yang dilakukan di KP3B, Simpang Bahagia, Terminal Pakupatan dan Arimbi Bawah.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan Polda Banten rutin melakukan himbauan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus Corona.

“Saat ini, di tengah pandemi Covid-19, Polda Banten rutin memberikan himbauan kepada masyarakat. Dan saya perintahkan seluruh satker di jajaran Polda Banten untuk terus bekerja dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Fiandar.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjelaskan, “Di tengah pandemi Covid-19 ini, personel Ditlantas Polda Banten rutin mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah masyarakat dan juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas,” ujar Rudy Purnomo. Rabu, (26/08/2020).

Dan untuk mencegah penyebaran virus Corona ini, Rudy Purnomo menambahkan bahwa personel Ditlantas Polda Banten juga mengajak masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

“Saya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan membiasakan untuk selalu mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer serta memperhatikan jarak atau Physical Distancing,” jelas Rudi Purnomo.

“Selanjutnya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan selalu berdoa agar semuanya terhindar dari virus Covid-19,” lanjut Rudi Purnomo.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Dan saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kita sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, dan mari ikuti anjuran dari pemerintah,” ajak Edy Sumardi.

“Karena dengan mengikuti anjuran dari pemerintah kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid-19 ini,” lanjut Edy Sumardi (Wan/Hrs)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: