POL PP Jaring 56 Pemandu Lagu dan Terapis Wanita Cantik

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) -Pemkab Bogor benar-benar tegas jalankan peraturan  ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid- 19. Kemarin Pemkab telah merazia puluhan pemandu lagu (PL) dan terapis wanita cantik di tempat karaoke dan panti pijat di tiga wilayah di Kabupaten Bogor.


"Satpol PP telah berhasil merazia 56 orang PL dan terapis wanita cantik di tempat karoke saat liburan," kata Kabid ketertiban umum Satpol PP Pemkab Bogor Teguh Sugiarto dalam Operasi ini tidak akan berhenti sampai disini  saja sampai penyakit masyarakat bisa tuntas. Ucap Tegus Sugiator Cibinong Saptu 22/82020 


Teguh menyebut hasil razia yang dilakukan di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Cibinong, Kemang dan Parung. Hasil razia berhasil mengamankan sedikitnya 56 PL dan terapis wanita cantik. 


"Mereka dibawa ke Markas Satpol PP di Cibinong, untuk dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan  Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jika hasil assemen benar ada PSK, kita kirimkan ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi," kata Teguh.


Disebutkan, dalam melakukan operasi  penertiban kami melibatkan 45 personel Satpol PP. Mereka menyisir tempat karaoke dan panti pijat di tiga kecamatan tersebut. 

Dalam Operasi 

 dilakukan

 berdasarkan Peraturan Bupati No 52 tahun 2020, tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan penularan COVID-19.


"Satpol PP Kabupaten  Bogor akan rutin melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat. Untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19. Di tempat hiburan malam,"Kata. Teguh.(Pa cik)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: