Polda Metro Ungkap Kasus Pencurian Bermotor dan Modul Tower BTS

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Polisi kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian modul BTS.

Kali ini Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus yang berbeda, diantaranya pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian modul BTS untuk Telkomsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kabag Binops mengungkapkan, ada 3 kasus yang pertama pencurian kendaraan bermotor dengan 2 orang tersangka, sudah melakukan sebanyak 13 kali di beberapa tempa


Kasus yang kedua, polisi telah mengamankan 4 tersangka, 1 orang masih dibawah umur orang tersangka yang menghalang-halangi petugas untuk pengeledahan di sebuah rumah yang dilakukan Tim Resmob PMJ, katanya Senin (31/8/2020).

Di tempat lain, Resmob telah mengaman 6 orang tersangka (3 orang masih DPO ) dengan tuduhan pencucian uang dan  modul Tower BTS (penguat sinyal) yang digunakan oleh PT. Telkom, TS adalah tersangka sebagai penadah dari barang yang dipetik dari tersangka lainnya.

Tersangka TS pernah bekerja dari thun 2014 di PT. Telkom dan pernah jadi vendor sehingga TS banyak tahu kegunaan BTS dan negara-negara yang membutuhkan BTS tersebut seperti, Amerika, Cina, Africa, India, dengan harga jual per unit 2,5 hingga 3 juta. Semetara TS membeli seharga Rp 800.000 dari pemetik , harga sebenar nya 65 juta.

Dalam kurun waktu satu bulan ini ada 46 Modul BTS ini yang di kumpulkan dari tersangka, yakni Modul Tower BTS yang di petik di daerah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat dan bahkan hingga ke Sumatera, tandasnya

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: