Kalah Menang di Kavling Kampoeng Kurma, Bogor

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma Jonggol yang dikelola oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen atas nama Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini yang telah membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). 


Telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomorPerkara : 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU melawan PT. Kampoeng Kurma Jonggol selaku Termohon PKPU yang mengelola Kavling Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari  terhitung sejak hari ini. Ujar Zantoni selaku Kuasa Hukum.


Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol  ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya, ungkap Zantoni.


Di tempat terpisah, Kuasa dari 1.600 orang konsumen dan masyarakat pemilik tanah di wilayah Jonggol, Lilis A. Dalimunthe menyatakan sangat menghormati putusan pengadilan, hanya saja demi kemanusiaan saya tetap akan berjuang untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh 1.600 orang konsumen/masyarakat yang mencari keadilan.


Lilis A. Dalimunthe juga menambahkan, hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Dono/Pak Cik)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: