Check BLT BPUM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum di Kabupaten Sukabumi

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Bantuan Pemerintah  bagi pelaku Usaha Mikro Kecil,  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta mulai  disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Bank Himbara, yakni salah satunya bank BRI  dan Bank BNI 46 untuk wilayah Kabupaten Sukabumi.


Bank BRI menyiapkan cara untuk melakukan pengecekkan data bagi calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta ini.


"Cukup mudah bisa cek daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta di bank BRI dengan memasukan nomor KTP" Ungkap Eki R. Rizki selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi usai mengikuti rapat Protokol kesehatan pencairan BPUM di Pendopo Sukabumi, Selasa 20/10/2020.

Untuk melakukan pengecekan daftar Penerima  BLT BPUM Rp2,4 juta bisa melalui eform.bri.co.id/bpum.


"Waktu pencairan sampai dengan Bulan Desember 2020 jadi masyarakat bisa bergiliran datang untuk mengurangi kerumunan pada saat pencairan," ungkapnya.


Bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota. 


"Untuk Kabupaten Sukabumi pendaftaran masih dibuka sampai dengan  tanggal 13 November 2020 di kantor DPKUKM Kab Sukabumi jalan Cibolang," tambahnya. 


Adapun syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan  BLT BPUM Rp 2,4 Juta ini sebagai berikut;

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah  pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 Juta dinyatakan lolos maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui  SMS dari Bank penyalur (BRI,  BNI)

"Setelah melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan" jelasnya.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Selanjutnya Selaku anggota Satuan Tugas Penanganan covid -19 Kabupaten Sukabumi Eki berpesan masyarakat bisa melakukan proses dengan tertib dan menjalankan protokol kesehatan.(IRS)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: