Bogor,(MediaTOR Online) - Surat Keputusan (SK) Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bogor Periode 2020 – 2025 hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke X, tanggal 29 Agustus 2020, nampaknya belum juga diterbitkan oleh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Diduga ada permasalahan serius yang berkepanjangan.
Hasil Musda ke X Partai Golkar Kota Bogor yang secara aklamasi melahirkan Rusli Prihatevy sebagai ketua terpilih, seharusnya sudah dilantik pada 15 September 2020. Namun demikian, hingga saat ini, Surat Keputusan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor periode 2020 – 2025, belum kunjung terbit dikarenakan adanya gugatan dari beberapa kader Partai Golkar Kota Bogor, yang diajukan melalui Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
Surat Mahkamah Partai Golkar Nomor : B.56/MP- GOLKAR/IX/2020 tanggal 15 September 2020, yang ditandatangani ketua Mahkamah Partai Golkar DR. IR. H. Adies Kadir, SH, M.HUM. dan ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Prov Jawa Barat itu, kini banyak beredar ditangan para kader Partai Golkar Kota Bogor, sehingga sontak membuat mereka kaget.
Dalam surat itu, dijelaskan, Mahkamah Partai Golkar, telah menerima permohonan gugatan terhadap penyelenggaraan MUSDA X Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor, yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus 2020 di hotel grand Sahira. Permohonan tersebut, telah diajukan Heri Cahyono dan Drs, H, Endang Sofyan M.Pd (Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor tahun 2020)
Isi surat itu mencatat, Terhadap permohonan gugatan dimaksud, panitera Mahkamah Partai Golkar, telah menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan melakukan registrasi sebagaimana tertuang dalam reg Nomor : 17/PI/-GOLKAR//IX/2020. tanggal 7 September 2020. Selanjutnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan dan menunjuk panel hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut.
Berkenan dengan hal diatas, untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar. Dengan ini, Mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua DPD Partai Golkar Prov. Jawa Barat, untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bogor, masa bhakti 2020 – 2025 (hasil MUSDA) sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap.
Dengan terbitnya surat dari Mahkamah Partai Golkar yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Prov, Jawa Barat itu, maka jelas, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, belum mengeluarkan Surat Keputusan Susunan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bogor, masa bhakti 2020 – 2025 dengan alasan masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, nasib Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bogor periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Rusli Prihatevy, belum memiliki legalitas organisiasi yang sah.
Surat Mahkamah Partai Golkar itu, juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Korbid POLHUKAM DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu, Ketua Bidang PP Wilayah DKI, Jawa Barat dan Banten DPP Partai Golkar.
Dengan terbitnya surat dari Mahkamah Partai Golkar yang ditujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, menunjukkan bahwa surat Mahkamah Partai Golkar ini adalah sah dan wajib ditaati oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor terpilih masa bhakti 2020 – 2025, Rusli Prihatevy yang ditanyakan melalui seluler, nampaknya enggan menjawab. Lebih dari 24 jam setelah dihubungi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor itu, belum juga memberikan klarifikasi. (Pa cik)
Post A Comment:
0 comments: