Rutan Jambe Tiga Raksa Sediakan Pos Tapeuli Bagi Warga Binaan

Share it:


Tigaraksa,(MediaTOR Online)  - Untuk melaksanakan fungsi yang maksimal dan untuk informasi lebih informatif serta keterbukaan informasi Rutan Jambe, Desa Taban, Kelurahan Tangerang, Kecamatan Tiga Raksa dirikan posko Tapeuli (tanya petugas untuk lebih informatif).

Kepala Rutan Jambe Fonika Affandi AMD IP, SH, MH kepada awak media Sabtu (22/5) mengatakan, Pos Tapeuli ini sebagai layanan informasi bagi warga binaan di rutan Jambe ini,ini merupakan inovasi terbaru kami untuk melaksanakan pungsi yang lebih maksimal dan keterbukaan informasi khusus untuk warga binaan.




"Di pos Tapeuli ini untuk melayani Warga binaan dan mereka bisa menanyakan informasi seputar masa pidana atau remisikah, atau informasi mengajukan cuti bersaratkah dengan datang dan menemui langsung petugas untuk menanyakan. Pos Tapeuli ini bukan saja untuk integrasi atau administrasi dan layanan kesehatan saja namun layanan pengaduan juga ada, Dan Pos Tapeuli ini buka setiap hari dari pukul 8.30 sampe pukul 11.00 dan pukul 13.30 sampai pukul 15.00 wib".Kata Fonika Affandi.

Dikatakannya, fi Pos Tapeuli ini ada 6 petugas yang melayani yaitu 2 petugas kesehatan 2 petugas registrasi dan administrasi serta 2 petugas untuk layanan pengaduan, dan Pos pelayanan Tapeuli ini melayani sekitar 1307 warga binaan yang ada di Rutan Jambe ini.

Masih dikatakannya, dalam waktu dekat ini kami juga akan membuat inovasi terbaru yaitu Aplikasi IRUTIRA  (Informasi Rutan Kelas Satu Tangerang).

Dan aplikasi ini untuk masyarakat luas dan bisa didownload di aplikasi Playstore dan juga masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan apa saja di rutan Jambe ini. Di aplikasi ini juga masyarakat bisa mengetahui layanan integrasi dan administrasi, produk hukum serta  informasi termasuk pembinaannya. 

"Dan semua tentang kegiatan di rutan Jambe ini bisa dilihat melalui aplikasi IRUTIRA seperti kegiatan kegiatan di rutan jambe ini juga tentang layanan kunjungan, layanan integrasi atau administrasi". Pungkasnya (wwn)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: