Muhith Sutrisno Lie Bayar Ganti Rugi Karena Gunakan Merek Tanpa Izin

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Berbagai upaya dilakukan seseorang guna memperoleh keuntungan. Upaya itu tidak selaku dengan cara-cara halal. Ada juga yang lewat perbuatan yang tidak legal. Diantara pelaku itu ada yang tidak mau mengakui perbuatan ilegalnya. Tetapi ada juga yang akhirnya mengakuinya hingga mau menyelesaikan permasalahan tanpa proses panjang.

Hal itulah yang dilakukan Muhith Sutrisno Lie ST. Merasa mempergunakan merek milik orang lain tanpa hak, dia pun secara kesatria menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi ratusan juta rupiah dan meminta maaf di media cetak kepada pemilik CV Syahid Lawu Abadi, yang punya merek Topron.

    advokat kondang HM Zamzam Wathoni SH

Hal itu dipastikan diperoleh CV Syahid Lawu Abadi sebagaimana disampaikan penasihat hukumnya HM Zamzam Wathoni SH di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). CV Syahid Lawu Abadi adalah pemilik merek Topron pembersih keramik. Perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan permohonan maaf di media cetak kepada Muhith Sutrisno Lie ST karena haknya selaku pemilik merek dilanggar oleh Muhith Sutrisno Lie ST.

“Dengan penuh kesadaran saya mohon maaf kepada pihak manajemen TopRon atas tindakan saya tanpa izin menggunakan merk TopRon dalam akun penjualan saya di market Place dan atau secara ofline sehingga sangat merugikan Direktur CV Syahid Lawu Abadi Gufron Hariyadi SE sebagai pemilik Sertifikat Merk TopRon. Demikian permohonan maaf ini saya buat atas kesadaran dan menjadikan maklum adanya,” demikian Muhith Sutrisno Lie SE dalam permintaan maafnya di Tangerang, pada 27 Juli 2021.

Sebelum perdamaian yang dihasilkan saat tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, CV Syahid Lawu Abadi tentu saja merasa dirugikan. Sebab, mereknya digunakan tanpa hak. Padahal, merek itu terdaftar atas nama CV Syahid Lawu Abadi. Dengan mengubah huruf “P” menjadi huruf “F” (TopRon menjadi TofRon) terjadilah kerugian di pihak CV Syahid Lawu Abadi namun sebaliknya keuntungan di Muhith Sutrisno Lie ST. Tanda tampilan grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut diatur sedemikian rupa sehingga menyerupai atau sama merek TopRon asli. 

Perbutan ini tentu saja mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil yakni menurunnya omset penjualan disebabkan hilangnya kepercayaan dari agen dan konsumen. Berdasarkan perhitungan kerugian manajemen TopRon yang tercatat sebesar Rp 350 juta, maka pemilik merek TopRon pun mengajukan tuntutan permohonan maaf dan ganti kerugian sebesar Rp 350 juta kepada Muhith Sutrisno Lie ST yang memang mengakui menggunakan merek TopRon tanpa izin pemiliknya.

Muhith Sutrisno Lie ST mengakui telah menggunakan merek TopRon dalam akun penjualannya di market place  dan atau secara offline tanpa seizin pemilik merek Topron sebagai pemegang sertifikat merek dari Dirjen Haki Kemenkumham dengan nomor IDM00621043. Maka dilakukanlah pertemuan kedua belah pihak. Hasil mediasi perkara No 629/ PDT.G/ 2021/ PN.TNG itu pun mencatatkan terjadi perdamaian dengan Muhith Sutrisno Lie ST bersedia membayar kerugian CV Syahid Lawu Abadi dan meminta maaf pula lewat media cetak. “Kedua pihak menemukan dan sepakat dengan winwin solution sebagaimana dihasilkan dalam mediasi atau musyawarah tersebut,” ujar HM Zamzam Wathoni SH.

Begitulah kalau ada kesadaran akan kesalahan yang dilakukan, maka penyelesaian permasalahan tersebut tidak sampai berkepanjangan. Bagi sebagian orang memangkerap ada kesadaran bahwa berperkara bukan apa yang dipikir keuntungan yang didapat. Kerapkali justru kerugianlah yang terjadi. Maka kalau bisa selesai di mediasi kenapa harus sampai menunggu putusan peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: