Proses Hukum Ganjil Di PT DKI Mencurigakan Pemenang Perkara Wanprestasi

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Putusan peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sungguh melegakan penggugat Arwan Koty. Selain sesuai bukti-bukti dan fakta, putusan tersebut juga dinilai memiliki nurani keadilan karena diputuskan oleh majelis berdasarkan hati nuraninya.

Namun belakangan pencari keadilan Arwan Koty dan istri Finy Fong menjadi bertanya-tanya dengan proses hukum lanjutan perkara antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama tersebut. Banyak hal-hal ganjil bahkan aneh sehingga mereka menaruh curiga dengan tahapan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Didampingi penasihat hukum Aristoteles Siahaan SH mereka pun mempertanyakan adanya dugaan berbagai keganjilan dalam penanganan perkara banding atas gugatan wanprestasinya terhadap tergugat PT Indotruck Utama (IU). 

    Istri penggugat Arwan Koty, Finy Fong,      ungkapkan kecurigaannya kepada              wartawan

Persidangan awalnya tidak mereka ketahui secara pasti kapan dimulai namun tiba-tiba sudah akan dibacakan putusan oleh majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pimpinan Dr Artha Theresia SH MH dengan anggota Aroziduhu Waruhu SH MH dan Berlin Damanik SH MH, Kamis (12/8/2021). “Kami tidak tahu berapa kali dilakukan sidang dalam perkara ini. Pernah kami dengar bakal digelar sidang, namun ketika kami datang ke PT DKI Jakarta disebutkan bakal ditunda dengan alasan salah satu majelis positif Covid-19. Tetapi kemudian kami dengar lagi berlangsung juga sidang, entah dengan cara bagaimana,” ungkap istri penggugat Arwan Koty, Finy Fong, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).  

Finy Fong yang tampaknya lebih mengetahui duduk perkara gugatan suaminya juga menuding Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PT DKI Jakarta kurang berfungsi hinga perlu dibenahi secepatnya. Dia menyebutkan, ketika awal datang di PT DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021), di SIPP tidak ada tercatat sidang gugatan Arwan Koty terhadap PT IU ditunda. SIPP PT DKI Jakarta belum mencatatkan tahapan penanganan perkara tersebut. Hanya saja petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan ditunda sepekan dengan alasan ada audit di PT DKI Jakarta. “Kalau begini di mana transparansinya, kok SIPP tidak difungsikan dan di-update. Kami patutlah curiga, terlebih mengingat perjalanan kasus ini yang ganjil,” ujar Finy Fong.

Dia mengungkapkan bahwa sidang banding gugatan suaminya tadinya ditangani hakim Hanifah Hidayat. Ketua majelis hakim tersebut meninggal pada 28 Mei 2021. Seorang lagi anggota majelis hakim mendapat penugasan ke Kendari. Sedangkan satunya lagi positif Covid-19. Maka sidang yang dijadwalkan tanggal 28 Juli 2021 menjadi ditunda. Namun belakangan didapat informasi persidangan tetap digelar dengan kondisi seperti itu. “Jadi, benar-benar mencurigakanlah bagi kami,” ujar Finy. 

Finy juga menyebutkan bahwa kontra memori yang diajukan pihaknya sempat juga tertinggal sebelum akhirnya dimasukan lagi. “Ditinggal secara sengajakah atau lalai. Kami benar-benar menaruh curiga dengan penanganan perkara ini yang tidak seperti penanganan perkara yang mengikuti aturan main KUHAP,” kata Finy.

Penasihat hukum Aristoteles Siahaan SH menambahkan bahwa pihaknya sesungguhnya sudah melaporkan berbagai kejanggalan, keanehan dan kecurigaan terkait penanganan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA). “Terus terang dengan putusan yang meyakinkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kami sesungguhnya optimis bahwa banding PT Indotruck Utama bakal ditolak PT DKI. Hanya dengan berbagai keganjilan, keanehan dan kecurigaan atas proses penanganan perkara membuat kami merasa curiga, ada apa, apa ada yang ditutup-tutupi dalam hal ini,” ujarnya.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan SH MH yang berusaha dimintai penjelasan terkait tudingan pencari keadilan Finy Fong kaitan penanganan banding gugatan suaminya yang dikabulkan di tingkat pertama, tidak berhasil. WA yang dikirimkan tak direspon sama sekali.

Arwan Koty terpaksa mengugat PT Indotruck Utama karena alat berat yang dibelinya lunas dari PT Indotuck Utama tidak kunjung diterimanya. Majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Fahzal Hendri SH MH mengabulkan gugatan wanprestasi tersebut dengan memerintahkan PT Indotruck Utama mengembalikan uang pembelian alat berat miliaran rupiah tersebut kepada pembelinya Arwan Koty.

     SIPP yang tidak terupdate menjadi             obyek foto para jurnalis

Fahzal Hendri SH MH yang didampingi hakim anggota Tugiyanto SH MH dan Agung Purbantoro SH MH menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 atas Excavator dengan merk Volvo dengan tipe EC 210D. Majelis hakim sama juga dalam putusannya menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017. Oleh karenanya majelis hakim mengganjar PT Indotruck Utama untuk membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika sebesar Rp1.265.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri SH MH juga menghukum PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6 persen pertahun dari Rp 1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian diputuskan. Dengan demikian putusan tersebut secepatnya dilaksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.

Finy Fong menambahkan bahwa akibat berperkara terkait alat berat yang tak kunjung diterimanya itu usaha atau bisnisnya menjadi tidak terurus bahkan terbengkalai. Pihaknya sesungguhnya tidak menginginkan berperkara, atau perkaranya berkepanjangan. Hanya saja dia tidak mau haknya (alat berat yang dibeli lunas itu) dirampas semena-mena. Harus dipertahankannya dengan segala daya dan upaya. Kalau sudah selesai ini, dia ingin memberikan waktunya sepenuhnya untuk pengembangan usahanya. Dia akan mengucapkan selamat tinggal berperkara sejauh hak-haknya tidak diganggu-gugat apalagi dirampas seenaknya.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: