Pegiat Medsos Ferdinan Segera Diadili

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Mantan politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu bisa dipastikan setelah tersangka kasus dugaan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum serta ujaran kebencian atau permusuhan terkait SARA dan penodaan agama ditahapduakan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022), saat ini tengah menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan," kata Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Rabu (26/1/2022).

Dalam berkas tersebut, Ferdinand  terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Ginting atas nama Kajari Jakarta Pusat menambahkan pasal-pasal yang dijeratkan kepada Ferdinan antara lain pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal itulah nantinya yang akan didakwakan JPU dalam surat dakwaan  primer maupun  subsidair,” kata Bani.

Pasal lainnya, katanya, yaitu pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kedua. "Di samping pasal 156 huruf a KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga dan pasal 156 KUHP dalam dakwaan ke empat,” ujarnya.

Bani menyebutkan bahwa terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan. “Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022,” kata Bani.

Setelah berkas Ferdinan dilimpah ke PN Jakarta Pusat, Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya. Selanjutnya majelis hakim tersebut akan membuat penetapan hari sidang perdana.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: