Vaksin Booster Untuk Para Pengadil

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Habis Covid-19 muncul lagi Omicron. Bahkan disebut-sebut lebih menakutkan dan membahayakan. 

Covid-19 saja sudah merenggut cukup banyak nyawa WNI. Termasuk penegak hukum mulai dari jaksa, hakim, panitera ada yang terenggut nyawanya oleh virus yang sangat membahayakan itu. Belum lagi usaha banyak yang gulung tikar hingga pengusaha dan karyawannya menjadi sengsara. 

Oleh karena Omicron lebih  membahayakan, maka Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara langsung bersikap. Seluruh pegawai PN Jakarta Utara baik  Hakim, Panitera Pengganti dan pegawai tidak tetap melakukan vaksinasi ketiga dengan Booster secara kolektif, Selasa (25/1/2022). 

Menurut Humas PN Jakarta Utara Djuyamto SH MH,  vaksin Booster untuk seluruh keluarga besar PN Jakarta Utara selain merupakan tahapan berikutnya setelah vaksin 1 dan vaksin 2 juga sekaligus sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 varian baru (Omicron) tersebut. 

Vaksin Booster di PN Jakarta Utara

Pemberian vaksin Booster ini dilakukan sebagai hasil kerja sama Tim Satgas Covid-19 PN Jakarta Utara dengan Suku Dinas Kesehatan Pemkot Jakarta Utara

"Giat vaksinasi yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Madya Jakarta Utara dilaksanakan dengan kerja sama pihak PN Jakarta Utara dengan terlebih dahulu mengirim surat ke Sudinkes lalu pihak Sudin Kesehatan mendatangi target sasaran vaksin ke kantor PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat," tutur Djuyamto, Selasa (25/1/2022).

Dr Adam dan Tety K, dari Sudinkes Jakarta Utara, baru sebanyak 85 pegawai PN Jakarta Utara yang dapat suntikan vaksin Booster. Hal itu  terjadi karena sesuai data dari para pegawai PN Jakarta Utara belum semuanya pegawai yang melampaui masa 6 bulan setelah vaksin kedua. Karenanya vaksin kali ini belum untuk semua pegawai disuntik Booster.  

“Sebagaimana petunjuk dari Suku Dinas Kesehatan, setiap orang yang akan divaksin Booster harus lebih dari 6 bulan sejak vaksin kedua. Hal ini menyebabkan masih banyak pegawai PN Jakarta Utara yang belum cukup 6 bulan setelah vaksin kedua”, kata dr Adam mewakili Kasudinkes Jakarta Utara saat vaksin di PN Jakarta Utara. 

Menurut Adam, kegiatan vaksin ini merupakan kerja sama antara Sudinkes Jakarta Utara dengan pihak PN Jakarta Utara dan sesuai program Dinas/Sudin Kesehatan Jakarta Utara agar mempercepat program vaksinasi III terhadap seluruh warga baik swasta dan lembaga. “Vaksinasi gratis ini, bukan masalah target perhari berapa banyak, tapi intinya bagaimana vaksin ke III bisa capai sasaran didapatkan seluruh warga masyarakat Jakarta Utara," jelasnya. 

Sementara Tety Kumala petugas Sudinkes Jakarta Utara yang mendampingi dr Adam menambahkan, untuk vaksinasi lanjutan di PN Jakarta Utara ini belum dijadwal kembali. Sebab melihat data dari para pegawai masih banyak yang belum melampaui masa 6 bulan sejak masa vaksin ke II.

“Jika belum ada 6 bulan masa vaksin ke II, maka vaksin ke III Booster belum dapat diberikan terhadap seseorang. Ketentuan vaksin ke III Booster harus ada 6 bulan masa vaksin kedua dan tensinya dibawah 180,” ungkapnya. 

Ganjil Sunarko, panitia vaksin PN Jakarta Utara mengatakan, kegiatan vaksinasi Booster ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan varian baru Omicron terhadap seluruh keluarga pegawai PN Jakarta Utara. 

Ganjil Sunarko yang juga salah satu hakim ad hoc Perikanan menyampaikan,  PN Jakarta Utara bersyukur tidak ada yang kena varian baru Omicron, dimana di pengadilan lain seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Depok sudah ada yang kena varian Omicron. 

“Semoga seluruh perangkat PN Jakarta Utara dan keluarga tidak ada yang terinveksi varian baru Covid-19 yaitu Omicron tersebut,” katanya berharap, Selasa (25/1/2022).*** 

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: