Rangkas Bitung,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Rangkas Bitung pada 17 Maret 2022 telah membacakan putusan untuk para terdakwa kasus penipuan pensiunan pelunasan bank yang gagal disetorkan/gagal pelunasan. Sehingga korban Eni pensiunan Taspen mempunyai tanggungan hutang di dua bank.
Dengan no perkara 19/Pid.B/2022/PN.Rkb. dengan terdakwa I Eka Purnamawati status tahanan, II Asep Samsu status tahanan.
Terkait kasus penipuan uang pelunasan ke bank BJB cabang Rangkasbitung, akhirnya para terdakwa diputuskan dengan hukuman; untuk terdakwa I Eka purnamawati 1 tahun 6 bulan, II Asep Samsu 8 bulan .
Yang semula dari tuntutan JPU Berizki Farchan Handitama SH menuntut supaya Majelis Hakim PN Rangkas Bitung menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Eka purnamawati 1 tahun 6 bulan, II Asep Samsu 1 tahun.
Dimana para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dgn barang bukti :
- 1 Lembar kwitansi pelunasan bank BJB
- 1 Lembar surat pernyataan surat pelunasan dari sdri Eka Purnamawati tgl 8 September 2020
- 1 Lembar surat pernyataan Pelunasan Asep Samsu
- 1 Lembar Surat pernyataan yg di buat oleh Asep Samsu dan Eka pertanggal 8 September 2020
- 1 Lembar Foto copy buku tabungan Bank BJB yg dikeluarkan bank BJB Pandeglang
1 Lembar Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Taspen Atas Nama Eni Rohaeni
- 2 Lembar Buku mutasi rekening tabungan Bank BJB Cab Pandeglang
- 3 Lembar formulir aplikasi permohonan kredit pensiunan dari bank Mandiri Taspen
- 6 Lembar penegasan proses Pelunasan pada Bank Lain
- 1 Lembar Fotocopy Surat Tugas Teke over
- 8 Lembar fotocopy SOP dari bank BJB Pandeglang
- 2 Lembar FC Pemberhentian
- 2 Lembar kwitansi
- 1 Lembar Bukti Setoran Tunai yg dilegalisir oleh bank BJB Rangkas Bitung dgn No Ref : 077411120004909
- 1 Rangkap Rekening mutasi Rekening Koran yg dikeluarkan oleh Bank BJB
A/N : Eka Purnamawati dengan No Rek : 0097513546100
Dicap dan di tandatangani oleh bank BJB Rangkas Bitung.
Terlampir dalam berkas perkara
1 lembar keterangan lunas BJB dinyatakan palsu dirampas untuk dimusnahkan.
Para terdakwa membayar perkara membayar biaya perkara masing-masing Rp. 3000
Dan merujuk dari tuntutan JPU Berizki Farchan Handitama SH selaku JPU, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan hukuman untuk para terdakwa dengan Putusan :
Terdakwa I Eka Purnamawati 1 tahun 6 bulan penjara Terdakwa II Asep Samsu 8 bulan Penjara.( Elda Meilinda) Rangkasbitung 17 Maret 20222.
Post A Comment:
0 comments: